Bisnis.com, SURABAYA – Meski momen perayaan Hari kasih Sayang atau Valentine's Day telah berlalu, Pemerintah Kota Surabaya mulai menertibkan toko modern atau minimarket yang melanggar tata niaga seperti menjual paket hadiah Valentine berisi produk cokelat dan kondom.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya Widodo Suryantoro mengatakan pihaknya sudah memberi surat edaran kepada seluruh swalayan dan minimarket di Surabaya. Surat edaran tersebut, katanya, bukan hanya berlaku untuk momen Valentine tetapi juga seterusnya.
“Kami lakukan ini karena kemarin kami menemukan ada sekitar 25 minimarket yang menjual paket valentine berisi cokelat, kondom dan juga alat tes kehamilan. Selain itu ada juga toko yang memajang kondom berbarengan dengan produk lain yang melanggar tata niaga,” jelasnya dalam konferensi pers di Pemkot Surabaya, Selasa (17/2/2015).
Adapun surat edaran tersebut berisi larangan menjual alat kontrasepsi yang dipaketkan bersama produk lain tanpa seizin perusahaan pemilik produk tersebut, barang kontrasepsi atau sejenisnya dilarang ada dalam display bebas bersama dengan produk lain, serta produk khusus tersebut harus memiliki penjaga khusus.
“Kami bersama tim gabungan dari Sat Pol PP dan Dinas Pendidikan terus melakukan razia hal ini, kalau ada yang melanggar tentu ada sanksi berupa penarikan barang dan sanksi administratif lainnya,” jelas Widodo.
Dia memaparkan, berdasarkan hasil temuannya, paket produk tersebut dikemas oleh toko atau minimarket itu sendiri agar barang daganganya laris. Adapun minimarket tersebut di antaranya berada di kawasan Klakah Rejo, Semolowaru Utara, dan Dukuh Kupang.
“Setelah kami konfirmasi, ternyata paket itu bukan dari kebijakan franchise tapi kebijakan lokal dari toko itu sendiri,” imbuhnya.
Berdasarkan data Diperdagin Surabaya, saat ini ada 375 minimarket dan swalayan yang mengajukan izin usaha. Nantinya ratusan swalayan besar dan minimarket tersebut akan terus dilakukan pemeriksaan display barang oleh pemerintah kota Surabaya.