Bisnis.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Bambang Widjojanto dalam kasus dugaan tindak pidana keterangan palsu meminta perlindungan hukum kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Hermawanto dan Iskandar Sonhadji yang merupakan kuasa hukum Bambang mendatangi Peradi untuk mengajukan surat perlindungan tersebut.
Melalui suratnya tertanggal 16 Februari 2015, mereka meminta Peradi untuk memperingatkan Kepolisian Republik Indonesia untuk mematuhi dan menjalankan UU Advokat dalam melakukan proses pemanggilan.
Keduanya dipanggil menjadi saksi dalam penyidikan Bambang di Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri).
Namun, pihaknya merasa pemanggilan oleh kepolisian ini tidak sesuai dengan hak-haknya sebagai advokat yang sesuai dengan Pasal 16 UU Advokat.
"Mohon kepada Dewan Pimpinan Nasional Peradi untuk menjawab panggilan polisi agar menjalankan UU Advokat," tegas Iskandar dan Hermawanto dalam suratnya, Senin (16/2/2015).
Keduanya menilai pemanggilan itu bertentangan dengan UU Advokat dan pemanggilan yang diatur dalam kesepakatan antara Polri dan Peradi.