Bisnis.com, JAKARTA - Panitia kerja DPR revisi UU No. 1/2015 tentang Pemilu Kepala Daerah menghasilkan sejumlah kesepakatan yang siap dibawa ke sidang paripurna, Selasa (17/2/2015), untuk disahkan menjadi UU Pilkada yang baru.
Revisi UU Pilkada Langsung itu membuahkan 13 poin perubahan antara lain:
1. Penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah
2. Syarat pendidikan gubernur dan bupati/wali kota tetap paling rendah SMA atau sederajat
3. Syarat usia gubernur paling rendah 30 tahun dan bupati/wali kota paling rendah 25 tahun.
4. Penghapusan uji publik. Uji publik dianggap menjadi domain parpol dan gabungan parpol. Salah satu fungsi parpol adalah melakukan rekrutmen calon pemimpin.
5. Syarat dukungan penduduk untuk calon perseorangan atau independen dinaikkan 3,5%. Syarat calon kepala daerah dari partai politik, parpol harus memenuhi 20% kursi di DPRD atau 25% suara parpol atau gabungan parpol.
6. Ambang batas kemenangan disepakati 0% atau satu putaran
7. Dukungan APBN untuk APBD dalam pembiayaan pilkada.
8. Sengketa hasil pilkada tetap ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK menangani sampai dibentuk lembaga peradilan khusus sebelum 2027.
9. Mekanisme pencalonan adalah paket. Dalam hal ini paket pasangan dipilih bersama, yaitu satu kepala daerah dan satu wakil kepala daerah.
10. Soal wakil, sesuai dengan paket yakni satu orang calon kepala daerah dan satu calon wakil kepala daerah.
11. Jadwal pilkada, akan dilaksanakan dalam beberapa gelombang. Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015. Itu untuk kepala daerah dengan akhir masa jabatan 2015 dan semester pertama 2016. Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 untuk akhir masa jabatan semester II/2016 dan seluruh kepala daerah yang akhir masa jabatannya 2017. Untuk gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2018 dan 2019. Dengan demikian, pilkada serentak nasional dilaksanakan pada 2027.
12. Penjabat Gubernur diisi oleh pejabat madya dan penjabat bupati/wali kota pejabat tinggi pratama diusulkan oleh kemendagri dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
13. Syarat calon kepala daerah tidak boleh terpidana. Tambahan syarat calon kepala daerah, tidak pernah dipidana disesuaikan dengan putusan MK dan Perppu.
Sumber: Kemenkumham dan Panja RUU Pilkada