Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siswa Seantero Jabar "Diharamkan" Gelar Valentine's Day

Dinas Pendidikan Jawa Barat mengeluarkan surat edaran ke seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan sekolah melarang perayaan hari valentine.
Gerakan menolak perayaan Valentine Day di Malaysia/Reuters
Gerakan menolak perayaan Valentine Day di Malaysia/Reuters

Bisnis.com, BANDUNG - Dinas Pendidikan Jawa Barat mengeluarkan surat edaran ke seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan sekolah melarang perayaan Hari Valentine.

Pelarangan perayaan Valentine oleh Disdik Jabar pada seluruh siswa di 27 kabupaten/kota dilandasi kekhawatiran maraknya sek bebas.

Plt. Kadisdik Jabar Ahmad Hadadi mengatakan pihaknya khawatir karena momen Valentine yang jatuh pada Sabtu (14/2/2015) besok akan dirayakan oleh para siswa. Terlebih informasi di media sosial soal perayaan begitu ramai dan masif. " Jadi kami melarang siswa merayakan Valentine," katanya saat dihubungi, Jumat (13/2/2015).

Menurutnya, perayaan Valentine kerap menjurus ke ranah pacaran. Hal ini berpotensi terjadi seks bebas. Disdik sendiri saat ini masih waspada karena Indonesia masuk dalam darurat seks bebas.

Hadadi menilai kondisi ini didorong oleh kondisi para siswa yang cepat mengalami pubertas. Perayaan Valentine makin berbahaya karena dilakukan pada malam minggu. "Valentine pada tahun ini berbahaya karena dirayakan pada hari Sabtu," katanya.

Sebelumnya, pelarangan itu dilakukan Plt. Kadis Pendidikan Jabar Ahmad Hadadi lewat surat resmi tertanggal 13 Februari 2015 ini yang diedarkan ke kabupaten/kota. Di dalam suratnya Hadadi memaparkan sebagai berikut:

Dalam rangka menjaga para pelajar terhindar dari perbuatan yang tidak sesuai norma agama dan social budaya, berkaitan dengan issu di media social tentang perayaan Valentine Day 14 Februari 2015 kami mohon saudara melakukan langkah-langkah berikut:

1.       Melarang siswa untuk merayakan valentine day 14 Februari 2015 (hari kasih saying) di sekolah ataupun luar sekolah.

2.       Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota agar menginstruksikan kepada para kepala sekolah untuk melakukan pemantauan / pengawasan kegiatan para siswa.

3.       Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota beserta jajarannya agar melakukan pengawasan aktifitas para siswa di wilayah masing-masing.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper