Bisnis.com, TANGERANG - Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta menyatakan modus pengiriman obat-obatan terlarang narkotika dengan menggunakan alamat palsu atau false concealment pada 2014 sering terjadi.
Okto Irianto, Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, menyatakan pada 2014 terdapat 66 kasus penyelundupan obat-obatan terlarang narkotika dengan modus alamat palsu, 17 dengan menyembunyikan di dalam tubuh, dan modus-modus lainnya.
“Penggunaan modus tersebut masih sama setiap tahunnya, yang berbeda hanya dalam jumlah narkotika yang dikirim,” ujarnya, Kamis (12/2/2015).
Menurutnya, sepanjang 2014 petugas bandara telah menyita barang bukti berupa 124,3 kilogram methampetamine, 12,14 Kg ketamine, ganja 165 gram, hashish 4,21 Kg, happy five 26 gram dan methadone 352 gram.
Para pelaku penyelundupan narkotika, menurutnya juga menggunakan perusahaan jasa penitipan barang, pos maupun kargo. Hal tersebut terlihat dari jumlah penangkapan pada perusahaan jasa penitipan sebanyak 31 kasus, pengiriman barang via pos 11 kasus dan kargo satu kali.