Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kisruh Golkar: Kubu Ical Dituding Hina Pengadilan

DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie yang tidak hadir pada sidang sengketa kepemimpinan Partai Golkar yang diselenggarakan oleh Mahkamah Partai Golkar (MPG) dinilai telah melakukan penghinaan terhadap pengadilan atau contemp of court.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Sengketa di tubuh Partai Golkar belum juga menemukan kata damai. 

DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie yang tidak hadir pada sidang sengketa kepemimpinan Partai Golkar yang diselenggarakan oleh Mahkamah Partai Golkar (MPG) dinilai telah melakukan penghinaan terhadap pengadilan atau "contemp of court".

Penilaian tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Jakarta, Lamhot Sinaga, di Jakarta, Kamis (12/2/2015).

Sebelumnya, Mahkamah Partai Golkar (MPG) menyelenggarakan sidang perdana sengketa dualisme kepemimpinan Partai Golkar, antara DPP Partai Golkar hasil Munas Bali dengan ketua umum Aburizal Bakrie dan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Jakarta dengan ketua umum Agung Laksono, di Jakarta, Rabu (11/2).

Menurut Lamhot, ketidakhadiran perwakilan DPP Partai Golkar hasil Munas Bali pada sidang sengketa kepemimpinan Partai Golkar yang diselenggarakan MPG dapat disebut penghinaan terhadap pengadilan.

"Mahkamah Partai Golkar (MPG) sudah menyelenggarakan dengan baik sidang perdana sengketa dualisme kepemimpinan Partai Golkar, tapi perwakilan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie tidak hadir dan hanya mengirimkan surat kepada MPG," kata Lamhot.

Lamhot menjelaskan, DPP Partai Golkar hasil Munas Bali memberikan alasan, ketidakhadiran mereka karena sebelumnya MPG sudah memberikan surat rekomendasi pada 23 Desember 2014.

Karena itu, kata Lamhot, DPP Partai Golkar hasil Munas Bali sudah tidak mengakui keberadaan MPG.

"Alasan ini tidak berdasar dan tidak konsistenan. Di satu sisi tidak mengakui lagi MPG, tapi disisi lain mengirim surat kepada MPG yang menunjukkan masih mengakui MPG," katanya.

Lamhot menambahkan, Ketua MPG, Muladi sudah menegaskan, surat MPG pada 23 Desember 2014 adalah rekomendasi bukan keputusan, yang keduanya memiliki implikasi hukum yang berbeda.

Menurut dia, rekomendasi MPG sifatnya tidak final dan mengikat dan prosesnya tidak melalui proses sidang, sedangkan keputusan MPG sifatnya final dan mengikat secara internal sesuai pasal 32 ayat 4 UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, sehingga dalam proses pengambilan keputusan MPG harus melakukan sidang.

"Saya berharap DPP Partai Golkar pimpinan Aburizal dapat menghormati MPG dan hadir pada persidangan MPG berikutnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper