Bisnis.com, JAKARTA— Kepala daerah petahana yang hanya lulusan SMA terancam gagal untuk mencalonkan kembali pada pilkada mendatang.
Ancaman itu muncul menyusul adanya usulan dari sejumlah anggota Komisi II DPR yang menginginkan kualitas kepala daerah bergelar sarjana.
Diusulkan dalam revisi UU No. 1/2015 tentang Pilkada, untuk calon bupati/ wali kota minimal tamatan Dilpoma III dan gubernur harus lulus sarjana.
Rambe Kamarulzaman, Ketua Komisi II DPR, mengatakan batas minimal pendidikan akan dibahas dengan pemerintah.
Hingga saat ini, masih ada perbedaan pendapat di internal Komisi II.
Ada beberapa anggota yang menginginkan calon gubernur harus sarjana dan calon bupati/wali kota minimal Diploma III atau sederajat.
“Namanya anggota dewan kan banyak, jadi tetap masih ada perdebatan. Tapi saya yakin batas minimal pendidikan untuk calon kepala daerah tidak berubah. Jadi tetap SMA,” jelasnya sata dihubungi Bisnis, Kamis (12/2).
Tidak adanya perubahan batas minimal pendidikan itu, lanjutnya, tidak akan berdampak terhadap kinerja kepala daerah.
"Sebelum calon kepala daerah diajukan, pasti sudah memenuhi kriteria. Nanti kan juga ada uji publik yang akan diselenggarakan di internal partai."
Sebelumnya, Saan Mustopa, Wakil Ketua Komisi II sekaligus anggota badan legislasi (baleg) DPR, mengatakan pembahasan batas minimal pendidikan itu sudah dibahas dengan KPU.
“KPU juga tidak masalah jika batas minimalnya tetap SMA sederajat,” katanya.
Senada dengan Rambe, Saan juga mengakui adanya perdebatan dari sejumlah anggota yang menginginkan pengubahan batas minimal pendidikan.
“Untuk itu, ke depan kita akan bahas dengan pemerintah,” katanya.