Bisnis.com, TANGERANG - Sidang Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tersangkut kasus pembunuhan, pada Senin (9/2/2015), kembali menemui jalan buntu.
Antasari dan kuasa hukumnya sebagai penggugat mengajukan gugatan kepada Tergugat 1 yakni RS Mayapada dan Tergugat 2 yakni Polri terkait hilangnya barang bukti baju korban.
Boyamin Saiman, Koordinator Kuasa Hukum Antasari, dalam pesan singkat kepada Bisnis.com menyatakan dalam sidang penyampaian jawaban kali ini pihak RS Mayapada menyampaikan eksepsi relatif mengenai kepentingan pihak penggugat.
“Mereka menganggap gugatan kabur. Mereka belum menjawab perkara keberadaan baju korban,” ujarnya, Senin (9/2/2015).
Berdasarkan pantauan Bisnis.com, sidang serupa telah diselenggarakan pada Senin pekan lalu. Namun dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum RS Mayapada menyatakan belum dapat menjawab pertanyaan penggugat terkait hilangnya baju korban.
Kuasa hukum RS Mayapada ketika itu mengatakan belum bisa mendapatkan keterangan terkait hal tersebut dari klien mereka, yakni RS Mayapada.
Menanggapi hal tersebut, Antasari Azhar yang hadir dalam sidang sontak mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim, pasalnya pada kesempatan mediasi sebelumnya kuasa hukum RS Mayapada menyatakan tengah melakukan komunikasi dengan klien terkait barang bukti tersebut.
“Ini nampak jelas menunda-nunda perkara. Kami sangat berkeberatan. Saat mediasi kuasa hukum RS Mayapada menyatakan tengah berkomunikasi dengan klien, namun, hingga saat ini belum ada jawaban,” ujarnya.
Bonyamin mengatakan, pihaknya hanya meminta jawaban dari RS Mayadapa seperti apa proses indentifikasi korban, apakah baju korban masih disimpan atau di siapakah baju korban menghilang, apakah RS Mayapada atau ketika diperiksa oleh Polri.
“Baju korban itu menjadi hak keluarga korban, sama halnya dengan telepon genggam korban yang telah dikembalikan kepada keluarga. Dalam hal ini baju tersebut juga harus dikembalikan,” tuturnya.
Menurutnya, keluarga korban dan pihak Antasari berkeinginan baju tersebut dikembalikan kepada keluarga.
Dalam perkara ini, penggugat mengajukan gugatan Senilai Rp11 miliar. “Nilai tersebut tidak ada apa-apanya. Ini dalam rangka mencari keadilan. Kita tidak mencari uang dengan cara itu. Uang akan diberikan kepada anak yatim,” ujar Boyamin.
Adapun jawaban pihak Polri pada pekan lalu, menurut Boyamin, sama sekali tidak menyinggung alat bukti yang hilang. Jawaban Polri, menurutnya seperti tidak memiliki tanggung jawab karena terkesan Antasari sudah ditetapkan bersalah.