Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK VS POLRI: Hari Ini Sidang Praperadilan Komjen BG VS KPK Kembali Digelar

Hari ini, Senin (9/2/2015), sidang gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK kembali digelar.
Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (tengah) mengangkat tangan bersama anggota Komisi III DPR RI, seusai mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2015)./Antara-M Agung Rajasa
Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (tengah) mengangkat tangan bersama anggota Komisi III DPR RI, seusai mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2015)./Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA -- Hari ini, Senin (9/2/2015), sidang gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK kembali digelar.

Pada sidang pekan lalu, kuasa hukum KPK tak hadir dengan alasan ada perubahan materi gugatan yang dilancarkan oleh Budi Gunawan.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, berharap tidak ada lagi perubahan materi gugatan praperadilan. Jika ada perubahan lagi secara mendadak, KPK menganggap hal itu tak adil.

“Nanti tiba-tiba di dalam persidangan ada perubahan, itu kan tidak fair. Kami akan hadir tapi kemudian pada saat sidang jangan diubah lagi [materinya], itu yang kami tidak mau. Tapi kami pastikan besok [hari ini] KPK akan hadir dalam sidang praperadilan,” tutur Bambang di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (8/2/2015).

Berdasarkan Pasal 77 KUHAP, objek praperadilan adalah sah atau tidaknya penangkapan terhadap seseorang, sah atau tidaknya surat perintah penghentian penyidikan (SP3), dan soal ganti-rugi.

“Hanya itu, memang pernah ada beberapa kasus tentang penetapan seseorang untuk menjadi tersangka. Tetapi, Mahkamah Agung sudah membuat keputusan yang jelas mengenai itu bahwa lingkup dari praperadilan itu sangat terbatas sesuai dengan undang-undang [KUHAP],” kata Bambang yang dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus pemalsuan dokumen.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap, nasib Budi Gunawan menggantung.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak kunjung melantiknya padahal DPR telah menyetujui Budi sebagai Kapolri. Belum adanya keputusan Presiden ini yang membuat hubungan KPK-Polri makin memanas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Sumber : Bisnis Indonesia (9/2/2015)
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper