Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Isteri Pengacara Ditangkap Polisi Saat Pesta Sabu-sabu

Isteri Pengacara Ditangkap Polisi Saat Pesta Sabu-sabu
Ilustrasi-Narkoba/Antara
Ilustrasi-Narkoba/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Seorang isteri pengacara bersama dua temannya terpaksa berurusan dengan kepolisian karena tertangkap saat berpesta sabu-sabu di rumahnya di Banjarmasin, Sumatera Selatan.

"Ketiga pelaku tertangkap dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dalam sebuah penyelidikan di rumah tempat dilakukannya pesta sabu-sabu itu," ucap Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Utara AKP Ismet Wahyudi di Banjarmasin, Jumat.

Ia mengatakan, isteri pengacara yang tertangkap itu diketahui berinisial LZ (40) warga Sei Miai, Banjarmasin Utara, dan dua temannya berinisial DM (45) kolektor serta RM (37) penjual batu akik warga Banjarmasin.

Mereka bertiga ditangkap pada Kamis (5/2) malam sekitar pukul 22.00 Wita di rumah LZ yang berlokasi di Jalan Sei Miai, Banjarmasin Utara.

Saat dilakukan penangkapan, polisi langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan menemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan di ventilasi rumah dan di dalam beras.

"Kami temukan barang bukti sabu-sabu sebanyak sembilan paket seberat 4,36 gram dan saat kami geledah rumah itu. Pengacara berinisial TF tidak berada di tempat," tuturnya saat menggelar kasus tersebut.

Dia mengatakan, saat ini ketiga pelaku LZ, DM dan RM sudah digiring ke Polsekta Banjarmasin Utara untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan terkait tindak pidana yang mereka perbuat.

Sementara TF, suami LZ, yang berprofesi pangacara hanya dijadikan saksi atas perbuatan isterinya.

Hasil penyidikan sementara ketiga pelaku tersebut dijerat dengan pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

"Kami akan menindak tegas siapapun orangnya yang berani melakukan penyalahgunaan narkotika di wilayah ini," ucap pria penyandang tiga balok di pundaknya itu.

RM dan DM juga diketahui sebagai residivis kasus narkotika dan baru saja mendapatkan bebas bersyarat pada Bulan September 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper