Kabar24.com, JAKARTA— Tim kuasa hukum calon kapolri Komjen Budi Gunawan (BG) siap melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika BG batal dilantik jadi kapolri.
Eggi Sudjana, kuasa hukum BG, menyebut sesuai ilmu hukum maka hal tersebut dapat dilaporkan ke PTUN.
"Kami akan PTUN kan KPK," kata dia di depan gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Pihaknya bersikukuh kapolri sah saat ini secara de jure adalah klien mereka,BG. Menurut Eggi sah-sah saja jika ada nama calon baru kapolri.Dia menyebut tuntutan pembatalan pelantikan BG oleh Tim 9 dianggap telah melampaui hak Presiden.
"Masa hukum kalah sama tokoh, dalam hal ini tokoh harus menghormati," katanya.
Menurut dia Presiden harus melantik Komjen BG, namun apabila ada fakta hukum menyangkut kliennya itu boleh dinonaktifkan.
"Pelantikan BG harus," katanya.
BACA JUGA:
Muhammadiyah: Budi Waseso "Sebelas Dua Belas" dengan Budi Gunawan