Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ABRAHAM SAMAD DIPOLISIKAN: 12 Saksi Diperiksa

Dua belas orang saksi sudah diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pertemuan dengan pihak yang berperkara dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan Ketua KPK, Abraham Samad.
Ketua KPK Abraham Samad/Antara
Ketua KPK Abraham Samad/Antara

Kabar24.com, JAKARTA— Dua belas orang saksi sudah diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pertemuan dengan pihak yang berperkara dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan Ketua KPK, Abraham Samad.

"Ada 12 orang yang sudah diperiksa termasuk Hasto, Tjahjo, pemilik apartemen dan lainnya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Jakarta, Jumat (6/2/2015).

SIMAK: FERIYANI POLISIKAN KETUA KPK: Kakak Abraham Samad Diperiksa 4 Jam

Menurut dia, keterangan para saksi tersebut telah dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Gelar perkara pertama sudah dilakukan untuk mengurai kasus tersebut pada Kamis (5/1/2015). Meski demikian pihak penyidik masih mendalaminya dan belum menyimpulkan hasil evaluasi gelar perkara itu.

Bergulirnya kasus ini berawal dari laporan sekelompok orang yang tergabung dalam KPK Watch Indonesia ke Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu.

"KPK Watch melaporkan dugaan ketua KPK pernah bertemu dengan sejumlah petinggi partai," kata Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide.

Laporan tersebut bernomor LP/75/1/2015/Bareskrim tertanggal 22-1-2015. Samad disangkakan dengan Pasal 36 Ayat 1 dan Pasal 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelaporan tersebut didasarkan pemberitaan di media massa mengenai Ketua KPK yang bersumber dari tulisan di Blog Kompasiana berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad". Artikel tersebut ditulis Sawito Kartowibowo.

Dalam artikel tersebut disebutkan bahwa Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu, termasuk tawaran bantuan dalam penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.

Menurut Yusuf, jika isi artikel tersebut benar maka Samad bisa diduga telah melakukan tindakan yang melanggar etika dan hukum sebagai pimpinan KPK.

Dalam UU Nomor 30/2002, pada pasal 36 Ayat 1 menyebut bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun.

Bila Samad terbukti terlibat kasus tersebut, pihaknya bisa terancam pidana penjara paling lama lima tahun sebagaimana tercantum dalam Pasal 65 UU Nomor 30/2002. 

BACA JUGA:

Wagub Djarot Buktikan Pemprov DKI Masa Lalu Boros

Abraham Samad Dikriminalisasi: Ini Penjelasan Mahfud MD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper