Kabar24.com, JAKARTA--Pihak kepolisian membantah sinyalemen ada upaya tertentu agar penanganan kasus Komjen Budi Gunawan dikembalikan ke pihak Polri.
Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan tidak ada upaya skenario jika pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tersangka, maka kasus Komjen BG dikembalikan ke kepolisian.
"Semua mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, tidak diskenariokan," katanya di gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso mengaku tidak mengetahui hal tersebut lantaran bukan kewenangannya.
"Saya hanya laksanakan penyidikan terhadap kasus yang dilaporkan ke Bareskrim saja," kata mantan Kapolda Gorontalo tersebut.
Dia menegaskan tidak akan menangani perkara yang berada di luar kewenangannya.
Sebelumnya, Pihak Mabes Polri telah mengeluarkan sprindik kepada pimpinan KPK yang dilaporkan ke Bareskrim di antaranya Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnaen.
Sedangkan Bambang Widjojanto telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka.