Kabar24.com, JAKARTA -- Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan sprindik tiga pimpinan KPK yang dilaporkan ke Bareskrim sudah dikeluarkan, namun untuk penetapan tersangka bergantung pada hasil penyidikan.
"Karena memang dasar tindakan kepolisian panggil seorang harus ada dasar hukum sprindik," katanya di gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Badrodin mengatakan penetapan tersangka tiga pimpinan KPK tersebut bergantung pada substansi materi perkara yang ditangani penyidik.
Jika hasil penyidikan tidak memenuhi ketentuan maka tidak ditetapkan tersangka."Maka sesuai peraturan KUHAP di SP3 kan," katanya.
Dia menegaskan status tiga pimpinan KPK saat ini masih berstatus sebagai terlapor. "Belum ditetapkan, baru terlapor [tiga pimpinan KPK," katanya.