Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol. Rikwanto menyebut penyidik Bareskrim telah mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk alias sprindik untuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja.
"Yang jelas Pak AS sudah, APP [Adnan Pandu Praja] juga sudah," katanya di depan gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (4/2/2015).
Sementara itu, sprindik untuk pimpinan KPK yang lain, Zulkarnaen, pihaknya mengaku masih melakukan monitoring.
Sebelumnya, Abraham Samad dilaporkan ke Bareskrim oleh LSM KPK Watch karena bertemu pimpinan partai politik. Samad diancam Undang-Undang KPK Pasal 36 junto Pasal 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK terkait melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK.
Sedangkan Adnan dilaporkan oleh Mukhlis Ramlan terkait dugaan tindak kriminal atas perampokan saham PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur.