Kabar24.com, JAKARTA—Pengadilan Mesir memicu kemarahan masyarakat internasional setelah kemarin memastikan bahwa sebanyak 183 narapidana akan dijatuhi hukuman mati, meski 34 di antaranya diadili secara in absentia.
Mereka didakwa membunuh 11 polisi dan dua warga sipil pada Agustus 2013, menurut kantor berita Mesir MENA sebagaimana dikutuip CNN.com, Selasa (3/2/2015). Kejadian tersebut berlangsung di sebuah kantor polisi.
SIMAK: HEBOH HOTEL DAJJAL: Muhammadiyah Kecam Logo Dajjal & Illuminati
Sebelumnya aparat keamanan Mesir membubarkan masa pendukung Presiden Mesir Muhammad Mursi yang kemudian digulingkan oleh mass atas dukungan militer.
“Hukuman tersebut menunjukkan praktik sistem pengadilan pidana yang menyimpang,” ujar Hassiba Hadj Sahraoui dari Amnesty International.
Menurutnya, proses penuntutan dan pengadilan harus diuji dan seluruh mereka yang didakwa harus menjalani pengadilan yang sesuai dengan standar internasional tanpa adanya hukuman mati.
"Putusan hukuman mati secara massal ketika satu kasus menyangkut pembunuhan atas atas aparat kepolisian, sekarang menjadi kebijakan yang biasa. Mereka mengabaikan fakta dan tidak ada tanggung jawab perorangan,” ujar Sahraoui.
BACA JUGA:
Kesaksian Puteri Pelukis Basoeki Abdullah Bertemu Nyai Roro Kidul
KPK VS POLRI: Situasi Memanas, Bambang Widjojanto Dikawal Polisi-TNI ke Kantor