Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan rekanan pengadaan bus gandeng Transjakarta yang juga Direktur PT Saptaguna Dayaprima berinisial G.
"Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-04/F.2/Fd.1/02/2015, tanggal 3 Februari 2015, yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Kapuspenkum mengatakan tersangka ditahan selama 20 hari dari 3 Februari 2015 sampai 22 Februari 2015.
"G sudah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan bus gandeng Transjakarta anggaran 2012 paket I dan II senilai Rp150 miliar," katanya.
Kejaksaan Agung, Selasa, memeriksa dua karyawan Bank Mandiri sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI jakarta, Udar Pristono.
"Keduanya, Neng Amrina (karyawan Bank Mandiri Cabang Radio Dalam, Jakarta Selatan) dan Singgih (karyawan Bank Mandiri Cabang Tebet, Jakarta Selatan)," katanya.
Kapuspenkum menyebutkan keduanya diperiksa mengenai hal yang berkaitan dengan penelusuran Tim penyidik terhadap aset-aset harta kekayaan yang diduga milik tersangka UP di dalam perputaran transaksi keuangan pada Bank Mandiri.
Kejagung sebelumnya telah menyita sejumlah aset milik mantan orang nomor satu bidang transportasi DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan busway Transjakarta tahun 2013.
Diantaranya, satu unit rumah milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang jadi tersangka dugaan korupsi penggelembungan biaya pengadaan bus Transjakarta, Udar Pristono.
Rumah yang disita beralamat di Cluster Kebayoran Essence Bintaro Jaya, Blok KE/E06 Graha Bintaro Jaya, Banten.
Kejagung sudah menyita dua unit apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan, menggeledah rumah di pancoran menyita 3 unit Handphone, dokumen-dokumen akta jual beli, dan beberapa lembar KTP.
Kemudian menyita uang Rp800 juta milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan kondominium di Bali.
Rekanan Pengadaan Bus Gandeng Transjakarta Ditahan Kejagung
Kejaksaan Agung menahan rekanan pengadaan bus gandeng Transjakarta yang juga Direktur PT Saptaguna Dayaprima berinisial G.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : News Editor
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 menit yang lalu
Cara Cek TPS Pilkada 2024 Secara Online Pakai HP
4 jam yang lalu