Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Janji Bambang KPK Tak akan Ditahan Usai Diperiksa Bareskrim

Anggota Tim Sembilan Jimly Asshidiqie menyatakan bahwa Pelaksana Tugas Kapolri Komisaris Jenderal Pol Badrodin Haiti menjamin bahwa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto tidak akan ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
Jimly Asshidiqie, salah satu anggota Tim Sembilan/bisnis.com
Jimly Asshidiqie, salah satu anggota Tim Sembilan/bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Tim Sembilan Jimly Asshidiqie menyatakan bahwa Pelaksana Tugas Kapolri Komisaris Jenderal Pol Badrodin Haiti menjamin bahwa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto tidak akan ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri.

"Tadi saya sudah dengar dari Kapolri, dia (Badrodin) sudah jamin tidak ada penahanan (Bambang Widjojanto)," kata Jimly di gedung KPK Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (3/2/2015).

Jimly mengaku bahwa Tim Sembilan akan bertemu dengan pimpinan KPK. "Iya dia (Badrodin) sudah jamin tadi," tegas Jimly.

Dia bersama dengan Hikmahanto Juwana dan Bambang Widodo Umar sudah berada di gedung KPK saat ini untuk bertemu pimpinan KPK lain.

"Ya kita kan mau dengar dulu, tadi diundang oleh Kapolri kita sudah dengar beberapa, tapi yang perlu saya sampaikan supaya masyarakat juga tenang, Pak Kapolri sudah memberi arahan, jangan ada penahanan," ungkap Jimly.

Anggota tim Sembilan adalah mantan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Tumpak Hatorangan Panggabean, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana.

Ada pula mantan Wakil Kapolri Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno dan pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif, mantan Kapolri Jenderal (Purn) Sutanto serta sosiolog UI Imam Prasodjo.

Bambang Widjojanto menjadi tersangka atas dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Bambang sempat ditahan oleh Bareskrim Polri sejak ditangkap pada Jumat (23/1/2015) pagi hingga dilepaskan pada Sabtu (24/1/2015) dini hari setelah didesak oleh koalisi masyarakat sipil dan pemberian jaminan oleh dua komisioner KPK Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.

Sugianto membuat pelaporan karena menilai ada saksi yang memberikan keterangan palsu di MK yaitu Ratna Mutiara sudah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan memberikan keterangan palsu di MK dan pada 16 Maret 2011 sudah divonis 5 bulan penjara.

Masa lima bulan itu menurut Ratna adalah masa selama dia menjalani proses persidangan pada Oktober 2010 hingga Maret 2011.

Menurut Sugianto, pelaporan tersebut juga tidak ada kaitannya dengan kasus Komjen Pol Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait transaksi-transaksi mencurigakan di KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper