Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Polri Janji Bambang KPK Tak akan Ditahan Usai Diperiksa Bareskrim

Anggota Tim Sembilan Jimly Asshidiqie menyatakan bahwa Pelaksana Tugas Kapolri Komisaris Jenderal Pol Badrodin Haiti menjamin bahwa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto tidak akan ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
News Editor
News Editor - Bisnis.com 03 Februari 2015  |  17:26 WIB
Polri Janji Bambang KPK Tak akan Ditahan Usai Diperiksa Bareskrim
Jimly Asshidiqie, salah satu anggota Tim Sembilan - bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Tim Sembilan Jimly Asshidiqie menyatakan bahwa Pelaksana Tugas Kapolri Komisaris Jenderal Pol Badrodin Haiti menjamin bahwa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto tidak akan ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri.

"Tadi saya sudah dengar dari Kapolri, dia (Badrodin) sudah jamin tidak ada penahanan (Bambang Widjojanto)," kata Jimly di gedung KPK Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (3/2/2015).

Jimly mengaku bahwa Tim Sembilan akan bertemu dengan pimpinan KPK. "Iya dia (Badrodin) sudah jamin tadi," tegas Jimly.

Dia bersama dengan Hikmahanto Juwana dan Bambang Widodo Umar sudah berada di gedung KPK saat ini untuk bertemu pimpinan KPK lain.

"Ya kita kan mau dengar dulu, tadi diundang oleh Kapolri kita sudah dengar beberapa, tapi yang perlu saya sampaikan supaya masyarakat juga tenang, Pak Kapolri sudah memberi arahan, jangan ada penahanan," ungkap Jimly.

Anggota tim Sembilan adalah mantan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Tumpak Hatorangan Panggabean, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana.

Ada pula mantan Wakil Kapolri Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno dan pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif, mantan Kapolri Jenderal (Purn) Sutanto serta sosiolog UI Imam Prasodjo.

Bambang Widjojanto menjadi tersangka atas dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Bambang sempat ditahan oleh Bareskrim Polri sejak ditangkap pada Jumat (23/1/2015) pagi hingga dilepaskan pada Sabtu (24/1/2015) dini hari setelah didesak oleh koalisi masyarakat sipil dan pemberian jaminan oleh dua komisioner KPK Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.

Sugianto membuat pelaporan karena menilai ada saksi yang memberikan keterangan palsu di MK yaitu Ratna Mutiara sudah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan memberikan keterangan palsu di MK dan pada 16 Maret 2011 sudah divonis 5 bulan penjara.

Masa lima bulan itu menurut Ratna adalah masa selama dia menjalani proses persidangan pada Oktober 2010 hingga Maret 2011.

Menurut Sugianto, pelaporan tersebut juga tidak ada kaitannya dengan kasus Komjen Pol Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait transaksi-transaksi mencurigakan di KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

badrodin haiti bambang widjojanto KPK vs Polri

Sumber : Antara

Editor : Yusuf Waluyo Jati

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top