Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KISRUH GOLKAR: Gugatan Ditolak, Kubu Agung Melunak

Partai Golkar kubu Agung Laksono akhirnya melunak setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatannya.
Golkar kubu Agung Laksono
Golkar kubu Agung Laksono

Kabar24.com, JAKARTA--Partai Golkar kubu Agung Laksono akhirnya melunak setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatannya.

Akhirnya, Priyo Budi Santoso, Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Agung Laksono, mengajak kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang mengadakan Munas di Bali untuk menyelenggarakan musyawarah nasional (munas) bersama sebagai jalan islah.

Priyo menjelaskan, jalan terbaik islah Golkar sebenarnya masih ada dalam proyeksi penyatuan personel. "Itu kalau salah satu ketua umum hasil munas Jakarta dan Bali mau mengalah.

Namun jika tidak ada yang mau mengalah, munas bersama adalah jalan yang paling bagus untuk menjaga soliditas Golkar," katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Selasa (3/2).

Saran menyelenggrakan munas bersama yang dianjurkan Akbar Tandjung dan Hajrianto Tohari itu adalah jalan yang paling mungkin dilakukan.

"Ini mengingat sebentar lagi ada pilkada yang akan digeser 2016. Jadi waktunya sangat pendek."

Jika menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, paparnya, DPD I dan DPD II akan menjadi korban karena terancam tidak bisa ikut Pilkada 2016.

"Semua pihak harus mengalah. Tapi, munas bersama belum ada pembicaraan. Kita belum siapkan segala sesuatunya."

Saat ini, menurutnya, mahkamah partai juga belum bisa memberikan keputusan yang tepat. Mahkamah partai yang diakui oleh pemerintah belum melakukan sidang karena mereka sudah tidak satu lagi.

"Aulia Rahman sudah jadi dubes. Muladi ada di Jakarta. Natabaya ada, Andi Mattalatta ada, dan Jasrin ada. Tapi kelimanya juga terpecah. Ada yang di kubu Ical ada yang di kubu kami."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper