Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BNN: Penyalahguna Narkoba 4 Juta Lebih

Penyalahguna narkotika di Indonesia dewasa ini tercatat lebih dari 4 juta orang.
Ilustrasi-Narkoba/Antara
Ilustrasi-Narkoba/Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Penyalahguna narkotika di Indonesia dewasa ini tercatat lebih dari 4 juta orang.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan jika merujuk kepasa data BNN menyebutkan sejak 2011, jumlah panyalahguna narkotika sudah sebanyak 4,2 juta lebih.

“Dan jumlah penyalahguna selama 100 tahun terakhir, selalu naik” terang Kepala BNN dalam Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) tingkat Menteri, tentang Penanganan Pecandu dan Penyalahguna Narkotika, di Ruang Rapat BNN, Jl MH Haryono, Jakarta, Kamis (29/1).

Rakorsus yang diselenggarakan oleh Kemenkopolhukam tersebut, dipandu langsung oleh Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno. Selain Kemenkopolhukam dan BNN, hadir utusan dari 17 Kementerian dan Lembaga Tinggi Negara, baik dihadiri langsung oleh menteri/kepala maupun diwakilkan.

Sekjen Nur Syam mewakili Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang dalam waktu bersamaan sedang melaksanakan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, demikian  tulis laman Kementerian Agama, Kamis (29/1)

Ke-17 Kementerian/Lembaga Tinggi Negara tersebut adalah: Mahkamah Agung, Kemensesneg, Kemendagri, Kemenhan, Kemenkum dan HAM, Kemenkes, Kemensos, Kemenkeu, Kemenag, Kemen-PAN dan Reformasi Birokrasi, Bappenas, Sekretaris Kabinet, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BPKP dan UKP4.

Dikatakan Anang Iskandar, tahun 2015 ini, pemerintah akan merehabilitasi sekitar 100 ribu penyalahguna narkoba. Meski, sebenarnya, jumlah tersebut masih sangat kurang jika dibanding dengan jumlah korban barang haram tersebut.

“Dari 4,2 juta tersebut, 1 juta lebih adalah coba pakai, 2 juta lebih pengguna dan 1 juta lebih adalah pecandu. Dari sekian banyak tersebut, baru sekitar 5.800 yang melapor secara sukarela,” terang Anang.

Terkait hal ini, menurutnya ada yang salah di sistem kita, karena jumlah warga yang terkena narkoba, semakin hari semakin bertambah.

Menurut Anang, penyalahguna narkoba, terutama para korban atau pemakai, tidak dipenjara teta[i direhabilitasi karena kemampuan negara yang terbatas.

“Kemampuan negara sangat terbatas dan cukup memebebani.

Hukum tentang Narkotika, yang dinyatakan dalam UU Narkotika No 8 Tahun 1976, yang kemudian disempurnakan UU Narkotika No 7 Tahun 1997 yang disempurnakan lagi menjadi UU Narkotika no 35 Tahun 2009, semuanya menyatakan bahwa, penyalahguna narkotika, wajib direhabilitasi.

Namun, implementasi UU ini belum berjalan dengan maksimal” tambah Anang serius.

Anang melihat, jika para penyalahguna direhabilitasi, maka kelak, para korban ini bisa kembali ke masyarakat dan menjalankan kehidupannya di masyarakat.

Namun jika dipenjara, selain mereka bisa menjadi pencandu, para bandar yang tertangkap, bisa mengendalikan Narkoba di penjara. Karena para penyalahguna narkoba, kaki kiri berada di ranah hukum dan kaki kanan menjadi kewajiban Kemenkes.

“Mereka mempunyai banyak duit yang bisa nyawer petugas, baik kepolisian, sipir, jaksa, hakim dan lain sebagainya. Hal ini harus kita hentikan. Jika tidak, akan terus berlanjut dan semakin berlarut. Dampaknya jelas, masa depan mereka bisa hancur,” tutur mantan Kapolda Jambi ini.

Meski demikian, kepala BNN membenarkan, jika para gembong, baik produsen, pengedar, pengecer atau apa pun untuk dihukum berat. baik warga Indonesia maupun asing, pelakunya harus dihukum berat.

Aadapun penjara bukan solusi, karena mereka masih bisa mengendalikan bisnisnya. Modus mereka pun variatif dan sering berubah-ubah.

“Intinya, daripada dipenjara, lebih baik para penyalahguna narkoba tersebut direhabilitasi. Jika di penjara, para penyalahguna, terancam kehilangan masa depan” tambah Anang.

Sebelumnya, Menkopolhukam, Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan bahwa, persoalan narkoba kian mengkhawatirkan dan butuh perhatian super ekstra, mulai dari seluruh pemangku kebijakan, hingga seluruh elemen masyarakat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper