Kabar 24.com, MEDAN -- Presiden Joko Widodo menyatakan payung hukum Keputusan Presiden tentang pemberhentian Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjajanto masih dalam proses.
Jokowi mengatakan belum menerima surat pengunduran diri sementara Bambang maupun surat penetapan tersangka yang bersangkutan dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
"Belum, belum, masih proses semuanya, saya juga belum terima apa-apa," katanya di Lanud TNI AU Soewondo Medan seusai melakukan kunjungan kerja groundbreaking sejumlah proyek infrastruktur Sumatra Utara, Selasa (27/1/2015).
Sebelumnya Bambang memutuskan mundur sementara dari jabatan pimpinan KPK setelah dijadikan tersangka oleh polisi. Status Bambang saat ini berada di tangan Jokowi yang bisa menyetujui mundur atau tidak.
Sesuai Undang Undang KPK disebutkan pemimpin lembaga anti korupsi yang berstatus tersangka diberhentikan sementara melalui keputusan presiden. BW menjadi tersangka memberi kesaksian palsu terkait sengketa pilkada Kotawaringin Barat.
Tidak hanya Bambang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Tiga pimpinan KPK lainnya juga harus berhadapan dengan proses hukum di Mabes Polri menyusul sejumlah laporan dari masyarakat.
Abraham Samad dilaporkan oleh KPK Watch atas tuduhan bertemu dengan petinggi partai politik dan menjanjikan bantuan hukum dalam perkara Emir Moeis.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan tim kuasa hukum PT Daisy Timber.
Dengan laporan tersebut otomatis KPK terancam tidak memiliki pimpinan.
Pasalnya Wakil Ketua KPK Zukkarnain juga dilaporkan terkait penanganan dana hibah Jawa Timur 2008 saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Menyikapi hal tersebut Jokowi belum tahu apa yang harus dilakukan. Terlebih dahulu ia meminta masukan dari pihak-pihak terkait.
"Belum tahu, belum tahu. Nanti ada masukan-masukan dari luar maupun dari internal," ujarnya.
Istana sebetulnya sudah membentuk tim independen beranggotakan 9 tokoh senior mantan pimpinan KPK, mantan petinggi polri dan pakar hukum.
Tim sudah melakukan pertemuan hari ini tanpa dihadiri presiden karena sedang kunjungan kerja ke Medan.
Pertemuan itu merupakan perintah dari presiden, selanjutnya akan dipelajari apakah tim akan ditetapkan melalui Keppres atau tidak.
"[Tim independen] tadi siang sudah rapat, nanti pasti hasilnya diberikan ke saya," katanya.
Jokowi: Keppres Pemberhentian BW Masih Proses
Presiden Joko Widodo menyatakan payung hukum Keputusan Presiden tentang pemberhentian Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjajanto masih dalam proses.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Target Harga ACES Jelang Rebranding Merek Baru
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
8 menit yang lalu
Pengamat Soroti Pengunaan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024
13 menit yang lalu