Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK VS POLRI: Tim Independen Jangan Hanya Mengamati

Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan tim independen yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus memiliki kewenangan dalam mengumpulkan data terkait kasus yang melibatkan petinggi KPK-Polri, agar bisa menemukan fakta-fakta sesungguhnya.
Siti Zuhro/Antara
Siti Zuhro/Antara

Kabar24.com, JAKARTA— Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan tim independen yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi)  harus memiliki kewenangan dalam mengumpulkan data terkait kasus yang melibatkan petinggi KPK-Polri, agar bisa menemukan fakta-fakta sesungguhnya.

"Tim harus diperkenankan (diberikan kewenangan) mendapatkan data yang akurat supaya fakta-fakta hukumnya jelas dan pasti," kata Siti Zuhro yang dihubungi dari Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Menurut dia, kurang tepat apabila tim independen yang beranggotakan tujuh orang itu hanya bertugas mengamati konflik KPK-Polri dari luar.

"Kayaknya kurang akurat (kalau hanya mengamati). Tidak ada bedanya dengan publik yang mengamati dari luar," ujarnya.

Dia mengatakan konflik KPK-Polri pernah terjadi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sehingga SBY membentuk Tim 8. Menurutnya, jika Jokowi mau belajar dari pengalaman sebelumnya, maka memang bisa saja dibentuk tim independen.

"Agar masalahnya segera 'clear', terang benderang dan tidak menjadi bumerang bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," terangnya.

Dia memandang bahwa kewenangan yang harus dimiliki tim independen sebaiknya hanya sebatas membuktikan bahwa apakah kasus-kasus yang melibatkan petinggi KPK-Polri murni pelanggaran hukum atau nonhukum, sehingga masyarakat mendapatkan kejelasan.

Penyelesaian konflik kali ini juga semestinya dijadikan sarana untuk menghentikan/mengunci agar tak ada lagi cekcok antarlembaga penegak hukum.

"Kalau tidak, maka cekcok atau konflik serupa akan terus berlangsung ketika peluang politisasi hukum dimungkinkan," ujarnya.

Tim independen ini terdiri dari tujuh orang antara lain mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Oegroseno, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, serta pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar.

Selain itu mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Erry Riyana Hardjapamekas, serta mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif. (Kabar24.com)

BACA JUGA:

Garuda Indonesia Dinobatkan Sebagai Maskapai Berbintang Lima

KPK VS POLRI: Abraham Samad & Adnan Pandu Praja Belum Bisa Diperiksa Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper