Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK VS POLRI: Ada Nama Hasto Kristiyanto Pada Laporan Kasus Abraham Samad

Pihak kepolisian telah menerima laporan atas kasus Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja. Pada kasus Abraham Samad, bahkan nama Hasto Kristiyanto muncul sebagai saksi.
Hasto Kristiyanto/Antara-Muhammad Adimaja
Hasto Kristiyanto/Antara-Muhammad Adimaja

Kabar24.com, JAKARTA -- Pihak kepolisian telah menerima laporan atas kasus Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja. Pada kasus Abraham Samad, bahkan nama Hasto Kristiyanto muncul sebagai saksi. 

Meski begitu, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol. Rikwanto mengatakan pihaknya belum dapat melakukan pemeriksaan atas laporan komisioner KPK Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja ke Bareskrim.

"[Laporan] AS dan AP, cepat atau tidaknya pemeriksaan itu tergantung saksi, kemudian barang bukti dan bukti lain," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Menurut dia jika sudah dinilai cukup masuk unsur pidana, maka tidak akan berlama-lama diserahkan ke penuntut umum atau kejaksaan. "Namun jika belum kuat bukti yang dimaksud, pelan-pelan," katanya.

Terkait laporan terkait Komisioner KPK tersebut, ia menyatakan bahwa penyidik akan mempelajarinya terlebih dahulu. Selanjutnya akan diminta bukti dari pelapor menyangkut laporannya itu.

"Penyidik juga mencari bukti lain yang menguatkan.Waktunya relatif, tergantung dengan tahap kasusnya," kata Rikwanto.

Sementara itu, dari surat laporan yang dibawa Rikwanto tertulis nama Hasto Kristiyanto sebagai saksi pada laporan untuk Abraham Samad.

Rikwanto mengatakan belum ada pemanggilan. "Pada waktunya akan dipanggil untuk dimintakan keterangan sebagai saksi. Tapi saat ini belum dijadwalkan."

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad dilaporkan oleh organisasi kemasyarakatan KPK Watch atas dugaan pelanggaran Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Laporan KPK Watch itu bernomor LP/75/I/2015/Bareskrim.

Laporan tersebut berdasarkan tulisan berjudul Rumah Kaca Abraham Samad di Kompasiana.

Print out tulisan itu juga dijadikan barang bukti oleh pelapor.

Selain itu, Samad juga dilaporkan oleh Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia yang didampingi oleh kuasa hukum Komjen Budi Gunawan atas dugaan pelanggaran Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper