Kabar24.com, JAKARTA--Mabes Polri mengakui belum menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, karena pemeriksaan sebelumnya masih dianggap cukup.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Rikwanto mengatakan berkas perkara masih dalam proses. Sementara itu tim penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap wakil ketua KPK tersebut.
'Pemeriksaan..., sementara dianggap cukup," katanya melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (26/1/2015).
Karena itu pihaknya belum menyerahkan berkas perkara Bambang ke Kejaksaan Agung.
Sebelumnya tim penyidik Bareskrim menangkap Bambang atas sangkaan keterangan saksi palsu pada sidang MK 2010 terkait perkara Pemilukada Kotawaringin.
Namun Bambang dibebaskan setelah mendapat persetujuan penangguhan dari pimpinan KPK.