Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BAMBANG WIDJOJANTO MUNDUR: KPK Berhasil Dibungkam?

Pernyataan pengunduran diri Bambang Widjojanto dari KPK melahirkan pertanyaan: apakah KPK sudah berhasil dibungkam oleh pihak-pihak tertentu?
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (tengah) didamping kuasa hukumnya seusai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Sabtu 24 Januari 2015 dini hari./JIBI-Rahmatullah
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (tengah) didamping kuasa hukumnya seusai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Sabtu 24 Januari 2015 dini hari./JIBI-Rahmatullah

Kabar24.com, JAKARTA -- Pernyataan pengunduran diri Bambang Widjojanto dari KPK melahirkan pertanyaan: apakah KPK sudah berhasil dibungkam oleh pihak-pihak tertentu?

Meski menyatakan dirinya mundur sementara dari KPK, Bambang Widjojanto meyakini pemberantasan korupsi akan terus berjalan.

Keyakinan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto saat konferensi pers pengajuan pengunduran dirinya.

Pada kesempatan itu, Bambang Widjojanto yang kerap disapa BW ini menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak akan berhenti meski dirinya dan KPK dikriminalisasi.

"Mudah-mudahan kasus ini bisa segera diselesaikan dan pemberantasan korupsi tidak bisa dibungkam. Tidak bisa ditaklukkan hanya dengan cara-cara mengkriminalisasi, karena saya yakin kasus ini diada-adakan namun saya melakukan kewajiban penegak hukum yang dinyatakan sebagai seseorang tersangka," kata Bambang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin (26/1/2015).

Bambang mengakui sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada pimpinan KPK karena berstatus tersangka dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Kasus tersebut ditangani Bareskrim Mabes Polri.

Status tersangka itu berdasarkan pelaporan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015 selaku calon bupati Kotawaringin Barat yang bersengketa di MK pada 2010.

"Kalau selama ini yang hadir target (kriminalisasinya) KPK. Ini bukan pelemahan, tapi penghancuran KPK yang sistematik sekali. Siapa pelakunya pasti akan dikejar, tapi kalau pola-pola seperti ini dilanjutkan ini bukan hanya pelemahan tapi penghancuran," tegas Bambang.

Pelemahan sistematik tersebut termasuk pelaporan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja oleh PT Desy Timber terkait kasus perampasan saham di perusahaan tersebut ketika Adnan Pandu Praja menjadi kuasa hukum perusahaan yang bergerak dalam bidang hak pengelolaan hutan (HPH) tersebut pada 2006.

"Itu sistematik termasuk pelaporan atas Pak Pandu. Kalau saya harus jadi korban agar proses pemberantasan korupsi kuat, saya ikhlas, saya yakin pemberantasan korupsi tidak lemah tapi terus berjalan," ungkap Bambang.

Bambang pun meminta dukungan publik untuk mendukung pemberantasan korupsi.

"Saya memohon dukungan publik untuk tetap konsisten pada program pemberantasan korupsi. Saya mohon agar merapatkan barisan, melakukan konsolidasi karena tantangan masih sangat luar biasa, kejahatan dilakukan dengan sistematik dan terstruktur," jelas Bambang.

Ia pun meyakini bahwa mafia dalam proses penegakkan hukum sudah bergabung dengan koruptor.

"Kita harus membuat prioritas, fokusnya jelas bahwa mafia-mafia penegak hukum yang tergabung dengan koruptor sudah bersatu-padu sehingga harus fokus mewujudkan Indonesia bersih dan membantu pemerintahan mewujudkanya. Jangan membuat pernyataan-pernyaaan yang tidak perlu yang menyebabkan pemberatansan korupsi tidak bisa optimal dan maksimal," tambah Bambang.

Bambang sempat ditahan oleh Bareskrim Polri sejak ditangkap pada Jumat (23/1) pagi hingga dilepaskan pada Sabtu (24/1) dini hari setelah didesak oleh koalisi masyarakat sipil dan pemberian jaminan oleh dua komioner KPK Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.

Sugianto membuat pelaporan karena menilai ada saksi yang memberikan keterangan palsu di MK, yaitu Ratna Mutiara yang sudah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan memberikan keterangan palsu di MK dan pada 16 Maret 2011. Dia sudah divonis 5 bulan penjara.

Masa 5 bulan itu, menurut Ratna, adalah masa selama ia menjalani proses persidangan pada Oktober 2010 hingga Maret 2011.

Menurut Sugianto, pelaporan tersebut juga tidak ada kaitannya dengan kasus Komjen Pol Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait transaksi-transaksi mencurigakan di KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper