Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tamat? Semua Komisioner Dilaporkan Polisi

Semua anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dilaporkan kepada Bareskrim Mabes Polri. Akankah sepak terjang lembaga anti rasuah ini berakhir?
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menuntut Mabes Polri membebaskan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang ditangkap polisi /Antara
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menuntut Mabes Polri membebaskan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang ditangkap polisi /Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Semua anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dilaporkan kepada Bareskrim Mabes Polri. Akankah sepak terjang lembaga anti rasuah ini berakhir?

Yang menunggu antrean terakhir untuk dilaporkan kepada kepolisian adalah Wakil Ketua KPK Zulkarnaen.

"Kami akan lapor hari Rabu [28/1/2015]," kata Ketua Presidium Aliansi Masyarakat Jawa Timur, Fathur Rosyid, seperti dikutip Antara di Jakarta, Senin (26/1/2015).

Laporan tersebut terkait dengan kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang ditangani Zulkarnaen saat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 2008.

Zulkarnaen diduga telah menerima dana senilai Rp5 miliar dari seorang petinggi Jawa Timur untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut. "Kami mempertanyakan dana Rp5 miliar itu," ungkap Fathur.

Fathur juga merasa menjadi korban dalam kasus ini karena telah dijebloskan ke penjara selama 4,5 tahun. "Kenapa dari 100 orang anggota dewan, hanya saya yang dijebloskan?" kata dia.

Saat kasus tersebut terjadi, Fathur merupakan Ketua DPRD Jawa Timur.

Kemudian yang terkini, Polri telah mendaftarkan laporan Ketua KPK Abraham Samad karena diduga kerap melakukan aktivitas politik, di luar ranah tupoksi KPK.

Laporan itu dilakukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, Kamis (22/1/2015) ke Mabes Polri.

Bukti laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015.

Menurut Yusuf, apabila pertemuan itu terjadi tidaklah etis dan bila terbukti maka Abrahan Samad bisa dikenakan pidana berdasarkan UU KPK pasal 36 junto pasal 65 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, terkait melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK.

"Laporan kami didasarkan pemberitaan di media massa dan bersumber dari Blog Kompasiana berjudul Rumah Kaca Abraham Samad," kata Yusuf.

Artikel itu menyebutkan Abraham Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Rikwanto pun membenarkan laporan tersebut. "Muhammad Yusuf Sahide yang melaporkan Abraham Samad," kata Rikwanto.

Jumat (23/1/2015), Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Polri menyusul tuduhan kesaksian palsu itu dalam perkara sengketa pemilihan Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.

Sehari kemudian, Sabtu (24/1/2015), pimpinan KPK lainnya, Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim terkait dugaan tindak kriminal atas perampasan kepemilikan saham dan aset secara ilegal pada PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper