Bisnis.com, JAKARTA- Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian RI Ronny Frangky Sompie mengatakan institusinya akan mempercepat proses pengusutan kasus pengaturan keterangan palsu yang disangkakan pada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto.
Menurut Ronny berdasarkan keterangan penyidik keterangan dan alat bukti yang dibutuhkan dalam kasus Ronny sudah cukup banyak. Karena itu dalam waktu dekat polisi akan melanjutkan proses menjadi tahap berikutnya.
"Kasus ini sudah tercukupi alat bukti sesuai KUHAP dan proses penyidikan ini bisa segera diserahkan ke jaksa penuntut umum," ujar Ronny dalam diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (24/1/2015).
Ronny memastikan pemeriksaan terhadap Bambang sudah dilakukan sesuai prosedur resmi (SOP) pemeriksaan dan penahanan yang diatur dalam Undang-Undang Kepolisian. Dia membantah pemeriksaan BW bernuansa politis dan terkait dengan penetapan calon Kapolri Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK.
"Semua proses kita lakukan secara akuntable dan transparan sehingga tak menyalahi ketentuan," ujar Ronny lagi.
Bambang Widjojanto yang ditangkap oleh Bareskrim Polri akhirnya dibebaskan pada Sabtu dini hari.
Seperti yang diketahui, Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan menyuruh orang untuk memberikan keterangan palsu di muka persidangan sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010.