Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kompolnas: Wajar Wakapolri Tak Tahu Soal Penangkapan BW

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai wajar tidak tahu menahunya Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti soal penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto

Kabar24.com, JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai wajar tidak tahu menahunya Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti soal penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto

Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrachman mengatakan dalam menjalankan tugasnya, khusunya soal penangkapan  tersangka, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) tidak selalu harus meminta izin kepada pimpinan.

“Kalau ini kebetulan saja yang ditangkap pejabat negara. Kasus-kasus kriminal biasa tidak selalu dilaporkan, jadi wajar saja kalau Wakapolri tidak tahu,” jelasnya saat dihubungi Bisnis, Sabtu (24/1/2015).

Dia menyampaikan jika untuk menangkap orang Kabareskrim harus meminta izin kepada atasan, berapa banyak pemberitahuan yang disampaikan, mengingat tiap harinya salah satu tahapan proses penegakan hukum itu terus dilakukan.

Yang jelas, dalam melakukan penangkapan, Polri harus melakukannya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang belaku.

“Dalam tindakan umum, setiap hari Bareskrim menangkap orang. Nah soal yang ini SOP nya nanti perlu kami dalami,” ucap Hamidah.

Lebih lanjut dia mengutarakan soal pernyataan Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno yang menyarankan agar Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso untuk dinonaktifkan bukanlah perkara mudah.

Untuk dapat memberhentikan seorang perwira tinggi harus ada prosedur dan mekanisme yang dilalui.

“Pak Oegro itu kan pernah jadi Wakapolri jadi tahu betul soal itu. Lagi pula kita semua harus melihat secara objektif jangan emosi,” jelasnya.

Seperti yang diketahui, Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan menyuruh orang untuk memberikan  keterangan palsu di muka persidangan sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Dini hari tadi, pukul 01:20 WIB  Bambang dibebaskan oleh penyidik Bareskrim setelah sebelumnya sempat dinyatakan ditahan atas penangkapan yang dilakukan Jumat pagi (23/1/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper