Kabar24.com, JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengharapkan penegakan hukum yang dilakukan terhadap Wakil Ketua Komisi Kepolisian Nasional (KPK) Bambang Widjojanto tidak menghambat tugasnya sebagai aparat pemberantasan korupsi.
Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrachman mengatakan penahanan terhadap seorang tersangka bersifat relatif, sesuai dengan situasi dan kondisi yang terjadi.
“Penahanan dapat dilakukan, bukan wajib dilakukan. Jadi orang bisa ditahan bisa enggak. Jangan sampai menghambat kerja pemberantasan korupsi,” katanya saat dihubung Bisnis, Sabtu (24/1/2015).
Kendati demikian, sambungnya, ia belum dapat mengomentari lebih jauh dan memberikan sikap terhadap persoalan ini. Pasalnya, saat ini masing-masing anggota Kompolnas sedang dalam lokasi yang berjauhan.
Dia menyampaikan pada Senin depan, sebagai pengawas eksternal Polri, Kompolnas akan meminta konfirmasi dan keterangan lebih jauh soal kasus ini, seperti alat bukti dan fakta hukum.
“Jadi saya belum bisa kasih sikap. Senin nanti baru kami bahas bersama,” paparnya.
Seperti yang diketahui, Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan menyuruh orang untuk memberikan keterangan palsu di muka persidangan sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Dini hari tadi, pukul 01:20 WIB Bambang dibebaskan oleh penyidik Bareskrim setelah sebelumnya sempat dinyatakan ditahan atas penangkapan yang dilakukan Jumat pagi (23/1/2014).