Kabar24.com, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto akan mendiskusikan posisinya sebagai pimpinan KPK dengan Ketua Abraham Samad terkait statusnya saat ini.
Rupanya ada peraturan keharusan mundur dari jabatan di KPK apabila pimpinan bersangkutan sudah berstatus tersangka.
"Saya akan diskusikan dulu dengan pimpinan karena berdasarkan UU KPK menyebutkan seorang pimpinan KPK yang dinyatakan sebagai tersangka harus mengundurkan diri," katanya.
Pasal 32 UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang menyebutkan bahwa dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.
Namun Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Prof Denny Indrayana berpendapat status Bambang Widjojanto tetap sebagai pimpinan KPK meski dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri.
"Melihat UU KPK pasal 32 ayat 2, disebutkan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara. Namun di ayat 3 disebut pemberhentian itu dilakukan oleh presiden," jelasnya seperti dikutip Antara, Sabtu dini hari (24/1)
Menurut Denny, pemberhentian Bambang sebagai pimpinan KPK baru bisa terjadi secara hukum apabila presiden mengeluarkan Keppres.
"Selama Keppres belum keluar, Bambang Widjojanto tetap pimpinan KPK yang sah," kata dia.
Denny juga mengungkapkan, penetapan Bambang sebagai tersangka adalah kriminalisasi yang dilakukan oleh Polri.
"Saya melihat kasus ini kriminalisasi terhadap KPK, ini serangan balik pada KPK. Presiden Jokowi harus jeli memutuskan," kata dia.
BAMBANG WIDJOJANTO DIBEBASKAN: Haruskah Mundur dari KPK?
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto akan mendiskusikan posisinya sebagai pimpinan KPK dengan Ketua Abraham Samad terkait statusnya saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium