Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BAMBANG WIDJOJANTO DIBEBASKAN: Ini Kronologi Pembebasannya

Kasus penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto oleh Polri yang menyedot perhatian tinggi sepanjang kemarin, Jumat (23/1) untuk sementara mendingin sejenak setelah dia dilepaskan kembali.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (tengah) didamping kuasa hukumnya seusai diperiksa Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Sabtu (24/1) dini hari./JIBI-Rahmatullah
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (tengah) didamping kuasa hukumnya seusai diperiksa Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Sabtu (24/1) dini hari./JIBI-Rahmatullah

Kabar24.com, JAKARTA--Kasus penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto oleh Polri yang menyedot perhatian tinggi sepanjang kemarin, Jumat (23/1), untuk sementara mendingin sejenak setelah dia dilepaskan kembali.

Menyusul besarnya tekanan dari berbagai elemen masyarakat, Bambang Widjojanto akhirnya dibebaskan kembali oleh Polri sekitar pukul 01.20 WIB Sabtu dini hari.

Meski berhasil  tetapi upaya pembebasan tersebut terhitung alot. Berikut kronologinya

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja mengungkapkan upaya pembebasan Bambang Widjojanto memerlukan tiga kali pertemuan dengan Wakil Kepala Polri Komjen. Pol Badrodin Haiti.

Sebelumnya Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti bahkan tidak mengetahui adanya penangkapan Bambang Widjojanto.

"Pertama beliau tidak tahu adanya penahanan, beliau minta maaf karena di luar sepengatahuannya," kata Pandu seperti ditulis Antara, Sabtu dini hari (24/1/2015)

Setelah meminta maaf, lanjut Pandu, Wakapolri menjamin Bambang Widjojanto akan dibebaskan sebelum pimpinan KPK dan Wakapolri bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Namun ketika bertemu dengan presiden pun Bambang belum juga dibebaskan.

"Beliau kemudian mengulangi komitmen di depan presiden, mengatakan bahwa Pak Bambang akan dikeluarkan malam ini," kata Pandu.

Namun pada Jumat malam, sejumlah LSM dan pengacara yang mengunjungi Bareskrim menginformasikan bahwa Bambang Widjojanto tetap ditahan.

Pengacara senior Todung Mulya Lubis mengatakan Bambang ditahan oleh Bareskrim dengan alasan khawatir bisa menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi.

"Beliau (Badrodin) juga kaget mendengar pernyataan Todung, bahwa Pak Bambang ditahan. Kemudian kami bertemu Wakapolri lagi dan bertanya, ada apa ini?" ujar Pandu.

Pandu dan pimpinan KPK lain kemudian menjamin bahwa Bambang akan tetap mengikuti proses pemeriksaan selanjutnya apabila dibebaskan.

"Kemudian Wakapolri menyetujui itu," kata dia.

Bambang Widjojanto akhirnya dibebaskan oleh Bareskrim Polri setelah sebelumnya sempat dinyatakan ditahan.

Bambang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan menyuruh orang untuk memberikan keterangan palsu di muka persidangan sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper