Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BAMBANG WIDJOJANTO DIBEBASKAN: Siap Diperiksa Kembali, Senin (26/1)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto akan kembali menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sebagai tersangka dugaan menyuruh orang memberi keterangan palsu pada Senin (26/1).
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (tengah) didamping kuasa hukumnya seusai di Periksa di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Sabtu (24/1) dini hari./JIBI-Rahmatullah
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (tengah) didamping kuasa hukumnya seusai di Periksa di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Sabtu (24/1) dini hari./JIBI-Rahmatullah

Kabar24.com, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto  siap kembali menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sebagai tersangka dugaan menyuruh orang memberi keterangan palsu, pada Senin (26/1/2015)

"Jadi pemeriksaan lanjutan kemungkinan hari Senin atau Selasa," kata salah satu pimpinan KPK, Zulkarnaen di gedung KPK, Jakarta, Sabtu dini hari.

Bambang Widjojanto yang ditangkap oleh Bareskrim Polri akhirnya dibebaskan pada Sabtu dini hari. Bambang keluar dari Gedung Bareskrim pada Sabtu pukul 01.20 WIB.

Menurut Zulkarnaen, tulis Antara, pemeriksaan Bambang tersebut akan dilakukan melalui panggilan terlebih dulu kepada KPK. "Tapi dilakukan panggilan kembali ke KPK," kata dia.

Ia mengatakan, pimpinan KPK menjamin bahwa Bambang akan bersikap kooperatif pada pemeriksaan selanjutnya.

"Kami pimpinan KPK menjamin jika Pak Bambang diperlukan keterangan selanjutnya akan kooperatif," kata Zulkarnaen.

Menurut dia, jaminan tersebut yang membuat Wakil Kepala Polri Komjen Pol Badrodin Haiti menyetujui pembebasan Bambang Widjojanto di hadapan para penyidik.

Sementara itu kuasa hukum Bambang, Usman Hamid juga menegaskan bahwa kliennya akan datang memenuhi panggilan Polri pada pemeriksaan selanjutnya.

"Dalam pemanggilan selanjutnya kami akan datang, tentu. Pimpinan KPK telah menyatakan komitmen pada pimipinan kepolisian dan pimpinan penyidik bahwa pada pemanggilan-pemanggilan selanjutnya tentu kita akan menghormatinya," kata Usman.

Usman menyatakan akan berusaha maksimal agar perkara Bambang Widjojanto dapat dihentikan atau dikeluarkan SP3. "Kuasa hukum akan berusaha maksimal untuk menggunakan segala dasar hukum yang ada demi tercapainya penghentian penyidikan perkara atas Bapak Bambang Widjojanto," kata dia.

Sebelumnya guru besar hukum tata negara dari Universitas Andalas Profesor Saldi Isra mengatakan agar Polri dapat mengeluarkan surat pemberhentian penyidikan perkara (SP3) atas kasus Bambang Widjojanto agar KPK bisa menyelesaikan perkara-perkara korupsi secara cepat dan maksimal dengan empat orang pimpinan.

Saldi juga mengatakan bahwa masyarakat meminta Presiden Jokowi memberi pesan pada Polri untuk menghentikan tindakan seperti ini lagi. "Kita minta Presiden Jokowi untuk memberikan pesan pada jajaran kepolisian untuk menghentikan cara-cara tidak senonoh seperti ini," ujar dia.

Ia berpendapat, kasus Bambang Widjojanto ini sangat kental kriminalisasi dan sangat sulit untuk dikatakan tidak bahwa ini berkaitan dengan penetapan BG sebagai tersangka.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper