Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK VS POLRI: Momentum Bagi Presiden untuk Reformasi Polri

Lembaga Penelitian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) meminta Presiden Joko Widodo segera mengambil langkah kongkrit untuk menyelesaikan polemik antara Kepolisian RI dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Wakil Ketua KPK Bambang Wijdojanto melambaikan tangan seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (24/1/2015)./Antara-M Agung Rajasa
Wakil Ketua KPK Bambang Wijdojanto melambaikan tangan seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (24/1/2015)./Antara-M Agung Rajasa
Kabar24.com, JAKARTA-- Lembaga Penelitian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) meminta Presiden Joko Widodo segera mengambil langkah kongkrit untuk menyelesaikan polemik antara Kepolisian RI dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
 
Menurut lembaga penelitian ini, polemik ini merupakan momentum yang tepat bagi Presiden untuk segera mengevaluasi dan memimpin reformasi di tubuh institusi Polri. Demi penegakan hukum yang bebas dari korupsi dan kesewenang-wenangan.
 
"Presiden Joko Widodo harus tegas hentikan serangan balik terhadap KPK," ujar Miko Ginting, peneliti PSHK dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/1/2015).
 
Menurut Mik,o penangkapan terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri adalah bentuk nyata kriminalisasi dan tidak berdasar atas hukum.
 
"Penangkapan yang sewenang-wenang ini adalah bentuk nyata kriminalisasi dan serangan balik yang sistematis terhadap KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia," tambah Miko.
 
Miko menilai kesewang-wenangan yang ditunjukkan Mabes Polri tak lepas dari konteks pengusutan kasus korupsi oleh KPK terhadap tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang merupakan calon tunggal Kapolri.
 
Ia menilai pola yang dilakukan Reskrim Polri sama dengan rekayasa dan kriminalisasi yang sebelumnya pernah dilakukan terhadap Komisioner KPK Bibit-Chandra dan Penyidik KPK, Novel Baswedan.
 
Kriminalisasi itu kata Miko terlihat dari ketidaktepatan penggunaan pasal 242 jo 55 KUHP yang dituduhkan kepada Bambang Widjojanto. Tuduhan ini berulang kali diklarifikasi dan dinyatakan bersih baik oleh Pansel maupun DPR ketika Bambang Widjojanto mencalonkan diri sebagai Komisioner KPK.
 
Seperti yang diketahui, Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan menyuruh orang untuk memberikan keterangan palsu di muka persidangan sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper