Kabar24.com, JAKARTA-- Australia meminta Indonesia untuk mempertimbangkan kembali keputusan melaksanakan hukuman mati bagi dua warga Australia dalam kasus narkoba.
Perdana Menteri Australia Tony Abbott, Jumat (23/1/2015), mengatakan dua anggota kelompok Bali Nine yang ditahan di lapangan terbang di Denpasar, Bali pada 2005 karena mencoba menyelundupkan 8 kg heroin ke Australia merupakan sosok yang banyak membantu merehabilitasi narapidana lain.
"Pengampunan yang menjadi hak prerogatif selayaknya diberikan kepada mereka," kata Abbott dalampernyataan.
"Australia menentang hukuman mati baik di dalam maupun luar negeri."
Presiden Indonesia Joko Widodo yang mulai memimpin pada Oktober bertekad tidak akan memberi ampun bagi napi narkoba, sehingga menuai kritikan dari pegiat hak asasi manusia di dalam maupun luar negeri.
Indonesia telah mengeksekusi enam napi pengedar narkoba, termasuk lima warga negara asing, melalui regu tembak pekan lalu.
Tarik Duta Besar
Brasil dan Belanda menarik duta besar mereka dari Jakarta, sementara Nigeria memanggil dubes Indonesia di Abuja, untuk memrotes eksekusi warga mereka.
Abbott mengatakan dirinya bersama Menteri Luar Negeri Julia Bishop telah melakukan pendekatan langsung ke pejabat di Indonesia dan "terus melakukan langkah yang diperlukan melalui saluran-saluran paling efektif" untuk menghentikan eksekusi Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Belum jelas kapan eksekusi Sukumaran,33, dan Chan,31, akan dilakukan.
Sebelumnya Bishop mengatakan ia tidak akan mengesampingkan kemungkinan menarik dubes Australia jika eksekusi benar-benar dilaksanakan.
"Ini adalah saat-saat yang sangat sulit bagi keluarga dua anak muda ini," kata Abbott. "Saya berbicara dengan kedua keluarga itu hari ini dan akan memastikan bahwa pemerintah terus mendukung mereka." (Kabar24.com)
BACA JUGA:
KPK VS POLRI: Ini Kronologi Bareskrim Tangkap Wakil Ketua KPK
KPK VS POLRI: Ini Politisi PDIP yang Laporkan Bambang Widjojanto ke Polisi