Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK VS POLRI: Adnan Pandu: Tolong Pulangkan Bambang Widjojanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keprihatinannya atas penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri tadi.
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Garda Rakyat Indonesia melakukan aksi di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (20/1/2015). Dalam aksinya mereka menuntut institusi KPK dan Polri bebas dari kepentingan politik. Foto: Antara/Wahyu Putro
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Garda Rakyat Indonesia melakukan aksi di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (20/1/2015). Dalam aksinya mereka menuntut institusi KPK dan Polri bebas dari kepentingan politik. Foto: Antara/Wahyu Putro

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keprihatinannya atas penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri tadi.

"Jelaslah bahwa KPK prihatin atas peristiwa ini," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja, seperti dikutip dari Antara, Jumat (23/1/2015).

Dia berharap agar tidak terjadi gesekan-gesekan antara Polri dan KPK sebagai institusi penegak hukum. Adnan mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti untuk menjaga hubungan baik antara Polri dan KPK.

Dia pun meminta agar Bambang bisa segera dipulangkan ke KPK. "Saya minta ke Pak Wakapolri mohon pak Bambang bisa segera dikembalikan ke KPK. Beliau menyetujui itu dan beliau sudah bicara dengan Kabareskrim. Kemudian saya ketemu dengan Kabareskrim menyampaikan hal yang sama," katanya.

Sementara Kadivhumas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie menyatakan penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto oleh pihak Bareskrim Polri tidak ada kaitan dengan proses hukum Komjen Budi Gunawan yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

"Proses penyidikan itu nggak ada kaitan dengan perlawanan. Ini mekanisme hukum yang dilakukan Bareskrim terhadap siapa saja yang bisa menjadi tersangka," kata Ronny.

Pihaknya meminta media massa untuk melihat kasus ini dengan kacamata hukum secara proporsional.

Mabes Polri menyatakan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW pada pagi tadi sekitar pukul 7.30 WIB ditangkap di Depok.

Ronny mengatakan Bareskrim Polri memiliki tiga alat bukti yang kuat untuk menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Bambang ditangkap karena diduga telah menyuruh orang untuk memberikan keterangan palsu di muka persidangan di Mahkamah Kosntitusi terkait sengketa Pilkada Kota Waringin di Kalimantan Tengah.

Menurut Ronny, bila dugaan tersebut dapat dibuktikan, maka Bambang terancam Pasal 242 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Ronny mengungkapkan alat bukti tersebut berupa dokumen, keterangan saksi, dan keterangan saksi ahli.

"Ini sudah menjadi dasar untuk melakukan penangkapan," kata Ronny.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper