Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DUGAAN PELANGGARAN ABRAHAM SAMAD: KPK Diminta Segera Bentuk Komite Etik

Sejumlah kalangan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera membentuk komite etik atas munculnya sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua KPK Abraham Samad.
Jimly Asshidiqie/bisnis.com
Jimly Asshidiqie/bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah kalangan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera membentuk komite etik atas munculnya sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua KPK Abraham Samad.

Jimly Asshidiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus pakar hukum dan tatanegara, menyarankan kepada KPK untuk menggelar rapat internal dengan dewan penasihat untuk membentuk komite etik. Saat ini, penasihat KPK dijabat oleh Mohammad Mustashim Billah dan Suwarsono.

Komite etik itu, diperlukan untuk membuktikan kebenaran adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Samad karena ikut berpolitik seperti apa yang dituduhkan PDIP.

Meski demikian, jelas Jimly, PDIP harus lebih dulu melaporkan adanya dugaan itu kepada penasihat KPK. "Ini politik, jadi jangan bermain di ranah moral. Jadi harus ada pengaduan, jangan hanya melalui media. Itu agar semua bisa segera diproses oleh internal KPK," katanya, Kamis (22/1/2015).

Siti Zuhro, Peneliti Politik dari Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI) berpendapat sama dengan Jimly. Saat ini, katanya, harus ada klarifikasi dari internal KPK perihal dugaan permainan Samad di belakang layar. "Tegas, saya meminta KPK untuk membentuk komite etik untuk meluruskan rumor permainan politik Samad," kata Zuhro.

Menurutnya, tudingan itu harus segera direspons oleh KPK. Saat ini masyarakat butuh keterangan faktual perihal permainan politik Samad. "Ini kan semua orang tahu, tudingan itu berkait erat dengan isu calon kapolri Komjen Pol Budi Gunawan. Jadi KPK harus membentuk komite etik. Dulu juga pernah dan bisa."

Sementara itu, Aziz Syamsuddin, Ketua Komisi III, mengatakan DPR akan mengambil langkah sesuai dengan undang-undang konstitusi yang berlaku. "Kalau benar adanya, Samad akan dikenakan sanksi pelanggaran kode etik," katanya seusai seminar penegakan hukum bertajuk Outlook Penegakan Hukum 2014 dan Upaya Perbaikan Kinerja di Tahun 2015 itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper