Kabar24.com, JAKARTA— Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi meluruskan berita tentang pemulangan Duta Besar Belanda dan Duta Besar Brasil terkait warga negara mereka yang dieksekusi mati Kejaksaan Agung RI pada Minggu (18/1/2015).
SIMAK: EKSEKUSI TERPIDANA MATI: 60 Terpidana Tunggu Waktu Dieksekusi
"Duta besar kedua negara tersebut tidak menarik diri, melainkan pemerintah kedua negara tersebut hanya memanggil dubesnya pulang ke negaranya untuk berkonsultasi," kata Retno di sela pertemuan dengan Pemimpin Redaksi Media Massa di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Menlu menilai pemanggilan Dubes Belanda dan Brasil untuk konsultasi merupakan hak dari pemerintahan yang bersangkutan.
"Antara pemanggilan dan penarikan adalah dua hal berbeda," katanya.
"Ini yang perlu diluruskan. Pemanggilan dalam rangka konsultasi bukan penarikan. Dalam dunia internasional, itu dua hal yang sangat berbeda. Jadi pemanggilan pulang para dubesnya, bukan putus hubungan diplomatik dengan mereka, tidak sama sekali," ujarnya. (Kabar24.com)
BACA JUGA:
Menteri Susi Tak Masalah bila Dicopot Jokowi
EKSEKUSI TERPIDANA MATI: Begini Cara Tony Abbott Lobi Jokowi