Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Sepakati Perppu Pilkada Jadi UU, Besok Paripurna

Komisi II DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perppu Pilkada) menjadi Undang-undang
Surat suara/bisnis
Surat suara/bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi II DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perppu Pilkada) menjadi Undang-undang.

"Hari ini draf final telah disahkan, besok [Selasa, 20 Januari] akan dibawa ke sidang paripurna," kata Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman saat memimpin rapat di Gedung DPR/MPR, seperti dikutip dari Antara, Senin (19/1/2015).

Menurutnya, setelah Perppu Pilkada disetujui, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah akan mempunyai landasan hukum yang kuat.

"Sekarang akan ada landasan hukum bagi penyelenggaraan pemilu pada setiap daerah," ujarnya.

Namun, lanjutnya, masih banyak aspek yang perlu direvisi, dan hampir semua fraksi telah menyampaikan saran revisi kepada Ketua Komisi II.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur pemilihan kepala daerah dan dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2 Oktober 2014, menjelang berakhir masa pemerintahannya.

Kedua Perppu itu diterbitkan menyusul disahkannya RUU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD atau pilkada secara tidak langsung pada 26 September 2014 yang ditolak secara luas oleh masyarakat.

Kedua Perppu tersebut akan menjadi UU apabila sudah disetujui paripurna DPR pada sidang besok, dan peraturan yang baru ini akan langsung efektif menggantikan UU lama jika sudah disahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper