Kabar24.com, JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah jajaran politisi yang mendominasi Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) merupakan langkah bagi-bagi kursi pemerintah kepada partai pengusung.
Kalla menuturkan syarat Watimpres adalah bukan pimpinan partai dan bukan pengusaha. Oleh karena itu, pemerintah memberikan waktu kepada 6 politisi untuk mengundurkan diri dari partai dalam waktu 3 bulan.
Enam politisi yang dilantik Presiden Joko Widodo menjadi anggota Watimpres adalah Rusdi Kirana dan Suharso Manuarfa dari PKB, Sidarto Danusubroto dari PDIP, Yusuf Kartanegara dari PKPI, Subagyo HS dari Partai Hanura, dan Jan Darmadi dari Partai NasDem.
"Politisi kan bukan orang yang katakanlah haram, politisilah yang membangun bangsa ini. Yang menentukan arah bangsa ini kan DPR, MPR, semuanya politisi," kata JK di kantornya, Senin (19/1).
JK menegaskan Watimpres yang aktif di partai politik harus keluar untuk memenuhi syarat sebagai Watimpres.
"Itu saja syaratnya. Kalau Anda larang politisi aktif, siapa yang bangun bangsa ini? Seorang politisi karena itu dipilih oleh rakyat. Kita tidak bisa mengatakan politisi itu jelek," imbuhnya.
Selain enam orang politisi tersebut, Presiden Jokowi juga melantik Hasyim Muzadi, Sri Adiningsih, dan Abdul Malik Fajar sebagai Watimpres.
JK menuturkan sembilan orang yang terpilih merupakan keputusan prerogatif Presiden Jokowi.
JK: Politisi Jadi Wantimpres Bukan Hal Haram
Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah jajaran politisi yang mendominasi Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) merupakan langkah bagi-bagi kursi pemerintah kepada partai pengusung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ana Noviani
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
31 menit yang lalu
Bujuk Rayu Apple ke Kemenperin untuk Penjualan iPhone 16
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
28 menit yang lalu
Tom Lembong Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel Hari Ini (5/11)
57 menit yang lalu