Kabar24.com, JAKARTA -- Penunjukan Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti sebagai Plt. Kapolri sejauh ini diklaim belum dikomunikasikan ke DPR. Bisa saja hal itu lantas menjadi sumber polemik atau masalah baru.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan Presiden Joko Widodo belum melakukan komunikasi dengan DPR terkait posisi Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolri.
"Belum ada (komunikasi)," kata Fadli Zon usai menghadiri pelantikan anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakart, Senin (19/1/2015).
Menurut Fadli, berdasarkan Pasal 11 ayat (5) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bahwa presiden harus melalui persetujuan DPR dalam mengangkat Plt Kapolri.
Pasal 11 ayat (5) UU Kepolisian berbunyi: "Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat".
"Kalau memang itu Plt maka menyalahi prosedur karena Plt harus melalui persetujuan DPR," kata Fadli Zon.
Namun, lanjutnya, jika bukan Plt tidak menimbulkan masalah.
"Dia sebagai Wakapolri tapi menjalankan tugas kapolri. Tergantung bahasa SK atau Keppresnya," katanya.
Fadli Zon berharap Presiden Jokowi segera mengambil keputusan terkait Kapolri ini agar tidak menimbulkan polemik baru.
"Saya kira dalam waktu sesingkat-singkatnya presiden harus ambil keputusan supaya tidak ada ketidakmenentuan, terutama dalam hal kinerja di kepolisian," katanya.
Hal yang berbeda dikatakan Ketua DPR Setya Novanto, ia menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo sudah mengkomunikasikan soal Plt. Kapolri.
"Presiden telah menghubungi saya terkait Plt Kapolri, juga Pak Yusuf Kalla (wakil presiden)," kata Setya Novanto di Istana Negara.
Ketua DPR ini menghargai keputusan presiden terkait pengangkatan Plt sebagai jalan terbaik dan menunggu proses selanjutnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Wakapolri Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri menyusul penetapan tersangka calon Kapolri Budi Gunawan oleh KPK.
"Kami keluarkan dua Keppres. Pertama tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal Drs Sutarman sebagai Kapolri. Keppres yang kedua tentang penugasan Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab Kapolri," kata Joko Widodo saat konfernsi pers Jumat (16/1).