Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BOLA PANAS KAPOLRI BARU: Sutarman Kini Ibarat Jenderal "Tanpa Meja"

Istilah jenderal tanpa meja secara ironis, kini menerpa Jenderal Pol. Sutarman.
Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman saat menyampaikan keterangan dalam siaran pers Akhir Tahun 2014 Kepolisian RI di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 30 Desember 2014./Antara
Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman saat menyampaikan keterangan dalam siaran pers Akhir Tahun 2014 Kepolisian RI di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 30 Desember 2014./Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Istilah "jenderal tanpa meja" secara ironis, kini menerpa Jenderal Pol. Sutarman.

Pasalnya, setelah diberhentikan dengan hormat oleh Presiden, Jenderal Pol. Sutarman masih belum habis masa kerjanya.

Jika didasarkan pada sejumlah pernyataan yang beredar sebelumnya, mestinya Sutarman berhenti sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2015.

Dengan berasumsi bahwa masa pensiun Sutarman juga berlaku mulai 1 Oktober 2015 maka setidaknya ia masih harus berseragam polisi lengkap dengan tanda kepangkatannya sekitar 9 bulan mendatang.

Bila istilah perwira tanpa meja kerap disandang para lulusan sekolah lanjutan perwira yang belum mendapat job baru sesuai pangkatnya, kini istilah yang mirip menimpa Sutarman. Sebuah istilah baru bagi perwira tinggi: jenderal tanpa meja.

Betapa pun, kini Presiden Jokowi dituntut untuk bertanggung jawab dan tidak membiarkan Jenderal Sutarman kelamaan tanpa meja.

Hal itu misalnya disampaikan mantan Wakapolri Komjen Pol Purn. Oegroseno dalam sebuah diskusi.

"Presiden harus kasih jabatan misalnya duta besar atau yang lainnya. Tanyakan itu ke Pak Sutarman," kata Komjen Pol Purn Ogroseno, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (17/1/2015).

"Ini tidak bisa dibiarkan, masa ditendang begitu saja," tegasnya.

Menurut dia, akan menjadi persoalan ketika jika selama 30 hari yang bersangkutan tidak memiliki jabatan maka akan terkena desersi yaitu dianggap meninggalkan dinas.

"Ini harus segera ," katanya.

Dia mengatakan Jenderal Polisi diangkat menjadi Kapolri oleh Presiden Republik Indonesia, maka Presiden harus bertanggung jawab pula memikirkan nasib selanjutnya.

Sebelumnya, Jumat (16/1), Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan presiden terkait pemberhentian Jenderal Pol Sutarman dan penunjukan Badrodin Haiti sebagai plt Kapolri.

Pada kesempatan yang sama, Presiden Jokowi juga menunda status pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, meski telah mendapat persetujuan dari DPR.

Kini, kalangan Polri juga masyarakat menunggu, akan berapa lama Jenderal Pol. Sutarman dibiarkan "luntang lantung" dan  "tanpa meja."

Anda punya komentar?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper