Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo belum membatalkanKomjen Polri Budi Gunawan sebagai calon Kepala kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) kendati sudah ditetapkan status tersangka oleh KPK.
Presiden hanya menunda penetapan Komisiris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian lantaran yang bersangskutan masih menjalani prodses hukum.
"Menunda, yah...Bukan membatalkan yang perlu digaris bawahi," kata Joko Widodo di Jakarta, Jumat (16/1/2015). Dalam pengumumannya yang berlangsung di Istana Presiden, Joko Widodo didampingi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kapolri Sutarman.
Menurut Jokowi, penundaan itu berhubung Budi Gunawan sedang menjalani proses hukum, maka dirinya memandang perlu untuk menunda pengangkatan sebagai Kapolri.
Presiden Joko Widodo juga mengumumkan penunjukan Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal (Pol) Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri. "Tadi sore telah saya tanda tangani dua keppres, dua keputusan presiden," kata Presiden.
"Keppres pertama tentang perberhentian dengan hormat Jendaral (Pol) Sutarman sebagai Kapolri dan Keppres yang kedua penugasan Wakapolri Komjen (Pol) Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas dan wewenang tanggung jawab Kapolri," kata Presiden.
Pada Jumat siang, Presiden Joko Widodo menegaskan penggantian Kepala Kepolisian RI (Kapolri) masih dalam proses dan meminta semua pihak untuk sabar.
"Mengenai Kapolri tadi malam sudah saya terima surat dari DPR RI pagi tadi proses di Sekretariat Negara, sabar dan tunggu," kata Presiden dalam keterangan pers di halaman tengah Kompleks Istana Presiden Jakarta, Jumat siang (16/1/2015).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait transaksi mencurigakan., Selasa (13/1/2015).