Bisnis.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana pemberian hadiah atau gratifikasi serta kepemilikan rekening yang diduga mencurigakan dengan tersangka calon Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan.
Salah satu dari tiga orang yang telah dicegah dan tangkal (cekal) oleh KPK, merupakan putra dari Komjen Budi Gunawan yaitu Hervianto Widyatama. Kemudian dua lainnya adalah Pati Yanma Irjen Syahtria Sitepu dan anggota Polri Iie Tiara.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (14/1/2015).
"Berkaitan dengan kasus BG, KPK sudah mengeluarkan surat pencekalan terhadap beberapa orang. (Salah satunya) Herviano Widyatma," tuturnya.
Kendati demikian, Bambang tidak menjelaskan kapan pihak KPK mulai melakukan pencekalan terhadap ke tiga orang tersebut. Namun, untuk pencegahan seperti biasanya KPK melakukan hal tersebut untuk enam bulan pertama guna mempermudah proses penyidikan perkara yang tengah menjerat Budi Gunawan.
Seperti diketahui, KPK menjerat Budi dengan Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
CALON KAPOLRI TERSANGKA: Putra Komjen Pol Budi Gunawan Dicekal KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana pemberian hadiah atau gratifikasi serta kepemilikan rekening yang diduga mencurigakan dengan tersangka calon Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium