Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CALON KAPOLRI TERSANGKA: Putra Komjen Pol Budi Gunawan Dicekal KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana pemberian hadiah atau gratifikasi serta kepemilikan rekening yang diduga mencurigakan dengan tersangka calon Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan.
Calon Kapolri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (tengah) mengangkat tangan bersama anggota Komisi III DPR RI, seusai mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, (14/1/2015)./Antara-M Agung Rajasa
Calon Kapolri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (tengah) mengangkat tangan bersama anggota Komisi III DPR RI, seusai mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, (14/1/2015)./Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana pemberian hadiah atau gratifikasi serta kepemilikan rekening yang diduga mencurigakan dengan tersangka calon Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan.

Salah satu dari tiga orang yang telah dicegah dan tangkal (cekal) oleh KPK, merupakan putra dari Komjen Budi Gunawan yaitu Hervianto Widyatama. Kemudian dua lainnya adalah Pati Yanma Irjen Syahtria Sitepu dan anggota Polri Iie Tiara.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (14/1/2015).

"Berkaitan dengan kasus BG, KPK sudah mengeluarkan surat pencekalan terhadap beberapa orang. (Salah satunya) Herviano Widyatma," tuturnya.

Kendati demikian, Bambang tidak menjelaskan kapan pihak KPK mulai melakukan pencekalan terhadap ke tiga orang tersebut. Namun, untuk pencegahan seperti biasanya KPK melakukan hal tersebut untuk enam bulan pertama guna mempermudah proses penyidikan perkara yang tengah menjerat Budi Gunawan.

Seperti diketahui, KPK menjerat Budi dengan Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper