Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CALON KAPOLRI TERSANGKA: KPK Minta Jokowi Tak Lantik Budi Gunawan

Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Presiden Joko Widodo tidak melantik Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia karena berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji sejumlah transaksi mencurigakan.
Calon Kapolri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (tengah) memberi keterangan kepada wartawan seusai menjalani Uji Kepatutan dan Kelayakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, (14/1/2015)./Antara-M Agung Rajasa
Calon Kapolri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (tengah) memberi keterangan kepada wartawan seusai menjalani Uji Kepatutan dan Kelayakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, (14/1/2015)./Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Presiden Joko Widodo tidak melantik Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia karena berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji sejumlah transaksi mencurigakan.

"KPK bersikap sama seperti sikap KPK yaitu membuat pernyataan terhadap siapa pun yang dikualifikasi sebagai tersangka, misalnya (Bupati Gunung Mas terpilih) Hambit Bintih, kami minta supaya dia tidak dilantik, lalu dalam kasus anggota dewan yang sudah jadi tersangka kami meminta supaya tidak dilantik," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, tulis Antara, Rabu.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka sejak 12 Januari 2014, Komisi III DPR RI seusai melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Budi juga secara aklamasi menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Selanjutnya pada Kamis (15/1), DPR akan melakukan paripurna untuk mengesahkan Budi Gunawan sebagai Kapolri dan tinggal menunggu Presiden Joko Widodo melantik Kepala Lembaga Pendidikan Polri Akademi Kepolisian itu.

"Artinya bahwa seseorang yang dinyatakan tersangka oleh KPK, kami konsisten untuk tidak dilakukan pelantikan, itu sikap biasa yang dilakukan," ungkap Bambang.

KPK, menurut Bambang masih percaya bahwa Presiden Joko Widodo masih konsisten menghormati proses hukum.

"Saya percaya Jokowi konsisten menghormati hukum, Jokowi akan menjalankan kosntitsui karena dia tunduk pada konstitusi," tambah Bambang.

KPK juga sedang menunggu komunikasi dengan presiden terkait hal ini, namun waktunya masih belum dapat ditentukan.

KPK menyangkakan Komjen Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Budi (56 tahun) saat ini menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri Akademi Kepolisian. Ia sebelumnya pernah menjadi ajudan Megawati Soekarnoputri saat menjadi wakil presiden (1999-2004) dan ajudan Megawati saat menjabat presiden sebagai 2001-2004.

Karir Budi pada 2004-2006 adalah menjadi Kepala Biro Pembinaan Karyawan Polri, selanjutnya Kepala Sekolan Lanjutan Perwira Lembaga Pendidikan dan Latihan 2006-2008, kemudian Kapolda Jambi (2008-2009), Kepala Divisi Pembinaan Hukum (2009-2010), kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 2010-2012, hingga Kapolda Bali (2012)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper