Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAPOLRI BARU: Petisi Tarik Pencalonan Budi Gunawan capai 18.000 Orang

Petisi yang dihimpun oleh media sosial dalam jaringan "Change.org" tentang penarikan pencalonan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan untuk menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mencapai 18.000 dukungan hingga Rabu (12/1/2015) petqng.
Calon Kapolri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan. Petisi tarik pencalonannya capai 18.000 orang/Bisnis
Calon Kapolri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan. Petisi tarik pencalonannya capai 18.000 orang/Bisnis

KABAR24.com, JAKARTA--Petisi yang dihimpun oleh media sosial dalam jaringan "Change.org" tentang penarikan pencalonan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan untuk menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mencapai 18.000 dukungan hingga Rabu (12/1/2015) petqng.

"Petisi 'Tarik Budi' ini kami buat sejak hari Minggu (11/1/2015), karena sudah ada kontroversi sejak pencalonannya," kata aktivis Change.org, Arif Aziz di Jakarta, Rabu.

Gerakan ini muncul atas ketidakpuasan masyarakat terhadap pencalonan tunggal calon Kapolri oleh Presiden, yang diduga memiliki rekening gendut.

"Melalui media sosial ini kami sampaikan kritikan dan dukungan atas masalah-masalah sosial, termasuk kontroversi Budi Gunawan," ujarnya.

Selasa pagi (13/1/2015) dukungan atas petisi "Tarik Budi" sudah mencapai ribuan dari seluruh masyarakat Indonesia, yang bisa dilakukan dalam jaringan (daring).

Semenjak Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dukungan "Tarik Budi" meningkat hingga 18.000 pada Rabu siang hanya dalam waktu sekitar lima jam.

Pemberantasan Korupsi menetapkan calon Kapolri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari transaksi mencurigakan pada Selasa.

KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4 tahun-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper