Kabar24.com, JAKARTA--Dengan alasan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (3) PP No. 45 Tahun 2013 tentang Tara Pelaksanaan APBN, Menkeu menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga.
Dalam PMK itu disebutkan, dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga yang selanjutnya disebut dengan Dana Operasional adalah dana yang disediakan bagi Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menunjang kegiatan yang bersifat strategis dan khusus.
“Penggunaan Dana Operasional dilaksanakan secara fleksibel dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran serta prinsip efektif dan efisien,” bunyi Pasal 2 Ayat (1) PMK itu, sebagaimana dimuat dalam situs resmi Setkab, Rabu (14/1/2015)
Menurut PMK ini, penggunaan Dana Operasional untuk Menteri/Pimpinan Lembaga didasarkan atas pertimbangan diskresi Menteri/Pimpinan Lembaga.
Adapun ketentuan penggunan Dana Operasinal adalah: a. sebesar 80% diberikan secara lumpsum kepada menteri/pimpinan lembaga. Sebesar 20% lagi untuk dukungan operasional lainnya.
Sumber dana bagi Dana Operasional, menurut PMK ini, dialokasikan pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Kementerian Negara/Lembaga, dimana alokasi dana dimaksud merupakan batas tertinggi pengeluaran negara.
Pasal 5 PMK ini menyebutkan, guna pencairan Dana Operasional, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna
Anggaran berwenang berwenang: a. Menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); dan b. Menetapkan Pejabat Perbendaharaan Negara lainnya.
Pejabat perbendaharaan negara sebagaimana dimaksud meliputi Pejabat Pembuat Komitmen yang diberi wewenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
Selain itu, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang diberi wewenang untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.