Kabar24.com, JAKARTA--Dengan alasan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (3) PP No. 45 Tahun 2013 tentang Tara Pelaksanaan APBN, Menkeu menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga.
Dalam PMK itu disebutkan, dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga yang selanjutnya disebut dengan Dana Operasional adalah dana yang disediakan bagi Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menunjang kegiatan yang bersifat strategis dan khusus.
“Penggunaan Dana Operasional dilaksanakan secara fleksibel dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran serta prinsip efektif dan efisien,” bunyi Pasal 2 Ayat (1) PMK itu, sebagaimana dimuat dalam situs resmi Setkab, Rabu (14/1/2015)
Menurut PMK ini, penggunaan Dana Operasional untuk Menteri/Pimpinan Lembaga didasarkan atas pertimbangan diskresi Menteri/Pimpinan Lembaga.
Adapun ketentuan penggunan Dana Operasinal adalah: a. sebesar 80% diberikan secara lumpsum kepada menteri/pimpinan lembaga. Sebesar 20% lagi untuk dukungan operasional lainnya.
Sumber dana bagi Dana Operasional, menurut PMK ini, dialokasikan pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Kementerian Negara/Lembaga, dimana alokasi dana dimaksud merupakan batas tertinggi pengeluaran negara.
Pasal 5 PMK ini menyebutkan, guna pencairan Dana Operasional, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna
Anggaran berwenang berwenang: a. Menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); dan b. Menetapkan Pejabat Perbendaharaan Negara lainnya.
Pejabat perbendaharaan negara sebagaimana dimaksud meliputi Pejabat Pembuat Komitmen yang diberi wewenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
Selain itu, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang diberi wewenang untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel