Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus korupsi rekening gendut.
Berdasarkan laporan tvOne, Selasa (13/1/2015), Ketua KPK Abraham Samad menyampaikan kasus transaksi mencurigakan bahwa KPK telah melakukan penyelidiki sejak Juni 2014. Berdasarkan penyelidikan cukup lama pada akhirnya KPK menemukan peristiwa pidana dan menemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan kasus ini tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Oleh karena itu KPK pada 12 Januari 2014 pada forum ekspose akhirnya memutuskan bahwa perkara itu naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan KOmjen BD sebagai tersangka kasus pidana korupsi," tegasnya.
Saat berita diturunkan konferensi pers masih berlanjut.