Bisnis.com, JAKARTA -- Perebutan kekuasaan antara kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono bergulir ke jalur pengadilan.
Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie mengatakan pihaknya menggugat Agung Laksono karena ingin menegaskan bahwa Munas Bali sah dengan semua keputusan di dalamnya.
"(Menggugat di pengadilan) mengenai poin-poin bahwa yang sah itu (Munas) di Bali," kata ARB di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Dia meyakini pemerintah akan mendukung keputusan pengadilan untuk mengakhiri dualisme kepemimpinan di Partai Golkar.
Selain itu, menurut dia, pada Senin (12/1) malam dirinya bertemu mantan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Dia mengatakan pertemuan tersebut membahas mengenai negara, BBM, dan masalah internal Golkar.
"Beliau (JK) mantan Ketum Golkar, dan sekarang masih anggota Golkar. Kami melaporkan sudah melayangkan gugatan ke pengadilan," ujar ARB.
Menurut dia, proses perundingan bisa berjalan bersama-sama dengan gugatan yang sudah dimasukkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dia mengatakan islah bisa terjadi setelah proses pengadilan menghasilkan keputusan.
"Respons Pak JK pokoknya nanti sesudah pengadilan jadi ada islah," katanya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aziz Syamsuddin mengatakan gugatan pihaknya kepada Agung Laksono merupakan proses menuju islah.
Menurut dia, perundingan lanjutan antara kedua kubu masih dipikirkan lebih lanjut.
Sebelumnya, Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Bambang Soesatyo menjelaskan gugatan telah didaftarkan ARB didampingi Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (12/1).
Menurut dia, gugatan dialamatkan kepada Agung Laksono sebagai pimpinan Presidium Penyelamat Partai Golkar yang menentang percepatan pelaksanaan Munas Golkar di Bali.
Dia mengatakan pelaksanaan Munas di Bali sudah sesuai AD/ART partai, dan diikuti seluruh pemilik suara sebagaimana aturan partai, yaitu pimpinan DPD provinsi, kabupaten/kota dan ormas Partai Golkar di seluruh Indonesia.