Kabar24.com, JAKARTA - Hari ini Sabtu (10/1/2015), genap setahun Anas Urbaningrum dipaksa mendekam dalam tahanan. Melalui surat yang ditulis dari dalam tahanan, Anas menuturkan tidak akan berhenti untuk mencari keadilan.
"Apakah situasi hegemonik tentang makna keadilan tersebut membuat saya pesimis dan pasrah? Tidak ada alasan untuk pesimis, apalagi pasrah," tulis Anas dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Sabtu (10/1/2015).
Anas menegaskan saat ini pihaknya sedang dalam tahapan pengajuan banding di Pengadilan Tinggi. Untuk proses itu, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu berharap majelis hakim lebih saksama dalam membaca fakta-fakta persidangan.
Adapun, Anas pertama kali dinyatakan tersangka kasus gratifikasi proyek hambalang pada 22 Februari 2013 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 24 September 2014, Anas dihukum 8 tahun penjara.
Sejak awal proses hukum, Anas berulang kali membantah semua tuduhan yang arahkan kepadanya. Melalui refleksi setahun di dalam penjara, Anas menulis:
“Apakah situasi hegemonik tentang makna keadilan tersebut membuat saya pesimis dan pasrah? Tidak ada alasan untuk pesimis, apalagi pasrah. Kepada kita, Tuhan mewajibkan ikhtiar sampai batas kemampuan. Kewajiban itu harus ditunaikan. Pada bumi sebelah mana Tuhan meletakkan keadilan, saya belum tahu. Tetapi usaha untuk menemukannya tidak boleh berhenti. Tidak ada kamus berhenti, pasrah dan menyerah pada keadaan. Sabar bukan sikap pasif. Sabar adalah tindakan aktif dan konsep dinamis untuk mencari dan menemukan mutiara Tuhan yang bernama keadilan”.