Bisnis.com,SEMARANG - Sidang sengketa lahan PT PRPP di Pengadilan Negeri Kota Semarang pada Kamis (7/1/2015) siang dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Ganjar datang ke PN Semarang didampingi Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Drs Noer Ali SH dan Sekda Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono.
Agenda sidang gugatan perdata PT Indo Perkasa Utama (IPU) yang dikuasakan kepada mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra sebesar Rp1,6 triliun ini adalah pembacaan eksepsi oleh tergugat.
Gubernur Jawa Tengah selaku tergugat I, Yayasan PRPP selaku tergugat II, PT PRPP (tergugat III), BPN RI (turut tergugat I), Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah (turut tergugat II) dan Kantor Pertanahan Kota Semarang (turut tergugat III).
Kedatangan Ganjar ke pengadilan sendiri tidak sebagai saksi atau akan diperiksa, melainkan sebagai pengunjung biasa. Ganjar ingin memantau jalannya persidangan.
Sebab, jika kasus terus dibiarkan, ia khawatir akan menjadi preseden buruk hilangnya tanah negara. Ganjar berkomitmen tidak akan ada kompromi bagi pihak yang ingin mencuri aset Negara.
“Saya akan terus kawal. Tidak akan ada kompromi. Kalau tidak, aset kita habis. Ini bentuk keseriusan saya,” paparnya dalam laman resmi jatengprov.go.id
Ganjar yakin, dalam sidang ini pihak tergugat akan menang. Pasalnya, banyak kejanggalan yang ada dalam gugatan, seperti gugatan masuk ke perdata. Padahal awalnya, yang dipermasalahkan adalah pemblokiran-pemblokiran. Sehingga seharusnya diajukan ke PTUN.
Selain itu, PT IPU dianggap menyalahgunakan pengelolaan lahan karena menurut PP No 40/1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai Atas Tanah, pengalihan lahan harus seizin gubernur sebagai pemilik Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Namun, kenyataannya tidak izin dan lahan menjadi milik pribadi.
“Menurut PP 40 tahun 1996, harus seizin saya. Kalau tidak izin melanggar, sementara saat ini jadi milik pribadi. Kita tidak mengambil kembali, karena HPL di kami, sementara HGB diatas HPL,” tandasnya.
Sementara itu, dalam sidang gugatan PT IPU terhadap lahan seluas 237 hektar, seluruh tergugat menyatakan gugatan yang diajukan oleh penggugat salah alamat dan tidak beralasan. Tergugat juga menyatakan menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara gugatan tersebut. Bahkan tergugat juga menggugat balik atau rekonversi kepada pihak PT IPU, antara lain, menghukum PT IPU sebesar Rp. 500 juta tiap bulan, terhitung sejak Bulan Oktober, hingga perkara tersebut berkeputusan hukum tetap atau inkrah, dan menghukum penggugat membayar biaya perkara.
Dalam persidangan ini, ada intervensi dari pihak ketiga, yakni Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan lima warga Jawa Tengah. Mereka mengajukan intervensi karena gugatan PT IPU berpotensi menghilangkan aset negara.
Padahal aset negara digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. PT IPU juga dinilai menyalahgunakan lahan, karena dari lahan seluas 237 hektare hanya 45 hektare diperuntukkan bagi PRPP, sisanya untuk gudang, ruko, gedung olahraga, fasilitas sosial dan umum serta diperjualbelikan sebagai perumahan mewah yang keuntungannya dinikmati sendiri oleh penggugat.
Ganjar sendiri mengapresiasi adanya intervensi ini, karena ada sebagian rakyat yang peduli terhadap aset negara, dan memiliki visi dan misi yang sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Sidang lanjutan sengketa lahan PT PRPP dijadwalkan pada 15 Januari 2015 dengan agenda tanggapan intervensi dari pihak penggugat dan tergugat. Sementara jawaban dari pihak penggugat terhadap eksepsi dari para tergugat, majelis hakim memberi waktu hingga dua minggu ke depan.